JAKARTA, KOMPAS.com - Pengaturan kendaraan ganjil-genap tetap akan berlaku selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marha Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Matet 2024.
Aturan itu terkait pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2024/1445 Hijriah.
Baca juga: Ini Jadwal Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024
Dilihat dalam beleid itu, ketentuan ganjil-genap akan berlaku selama masa arus mudik mulai 5 April 2024 dan arus balik mulai 12 April 2024.
Skema ini akan berlaku mulai dari km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta sampai km 414 ruas Tol Semarang-Batang dan sebaliknya.
Penerapan ganjil genap akan berlaku kepada setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan angkutan barang.
Bagi kendaraan yang memiliki nomor polisi ganjil dilarang melintas pada tanggal genap. Begitu juga sebaliknya.
"Setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor genap dilarang untuk melintas pada tanggal ganjil," tulis beleid itu.
Baca juga: Menyempurnakan Management Lalu Lintas Mudik Lebaran 2024
Namun, ada pengecualian untuk penerapan ganjil-genap ini, yakni kepada pejabat negara, di antaranya presiden dan wakil presiden, menteri dan pimpinan lembaga, pemadam kebakaran, ambulan, kendaraan listrik berbasis baterai, hingga angkutan umum dengan pelat warna dasar kuning.
Berikut jadwal penerapan sistem ganjil-genap selama libur Lebaran 2024:
- Hari Jumat (5/4/2024) pukul 14.00 WIB sampai Hari Minggu (7/4/2024) pukul 24.00 WIB mulai dari Km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta sampai Km 414 ruas Tol Semarang-Batang.
- Hari Senin (8/4/2024) dan Selasa (9/4/2024) pukul 08.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB dari Km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta sampai Km 414 ruas Tol Semarang-Batang.
- Hari Jumat (12/4/2024) dari pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB dari Km 414 ruas Tol Semarang-Batang sampai Km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta.
-Hari Sabtu (13/4/2024) pukul 08.00 sampai 24.00 WIB dari Km 414 Tol Semarang-Batang sampai Km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta.
- Hari Minggu (14/4/2024) dari pukul 14.00 WIB sampai Hari Selasa (16/4/2024) pukul 08.00 WIB mulai dari Km 414 Tol Semarang-Batang sampai Km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.