Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Sejarah Sidang Isbat dalam Penentuan Awal Ramadhan

Kompas.com - 10/03/2024, 11:13 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) bakal menggelar sidang isbat buat menentukan awal Ramadhan 1445 Hijriah pada Minggu (10/3/2022).

Kegiatan itu rutin dilakukan oleh pemerintah dalam menetapkan awal Ramadhan. Dalam sidang isbat itu, Kemenag mengundang seluruh perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam serta diplomat dari sejumlah negara sahabat.

Dalam sidang isbat akan dipaparkan tentang pengamatan posisi hilal atau bagian bulan pada hari setelah terjadinya ijtima atau konjungsi. Posisi hilal itu digunakan buat menetapkan awal Ramadhan.

Baca juga: Digelar Hari Ini, Pukul Berapa Sidang Isbat Dimulai?

Paparan pengamatan hilal dari sejumlah daerah di Indonesia kemudian dilanjutkan dengan sidang secara tertutup, kemudian hasilnya dipaparkan secara langsung dan disiarkan media massa.

Dirangkum ddari berbagai sumber, sidang isbat untuk menentukan awal Ramadhan rutin digelar tidak lama setelah Kemenang (dahulu Departemen Agama) dibentuk pada 3 Januari 1946. Kemenag memang diberi kewenangan buat menetapkan hari raya.

Kegiatan isbat mulai berjalan pada 1950 dengan menghadirkan para ulama untuk penentuan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Baca juga: Sidang Isbat Digelar Hari Ini, Kemungkinan 1 Ramadhan 2024 Pemerintah dan Muhammadiyah Berbeda


Dalam sidang isbat ketika itu, menteri agama mendengarkan paparan dari para ulama dan organisasi massa Islam.

Departemen Agama kemudian membentuk Badan Hisab Rukyat (BHR) pada 1972 untuk menyeragamkan pelaksanaan hari raya Islam.

Saat itu BHR dipimpin oleh pakar ilmu falak yang juga kader Muhammadiyah, Sa’adoeddin Djambek.

Badan itu mengemban tugas menentukan hari-hari besar Islam dan hari libur nasional, menyeragamkan awal bulan Hijriah yang berkaitan dengan ibadah seperti 1 Ramadhan, 1 Syawal (Idul Fitri), dan 10 Zulhijjah (Idul Adha).

Baca juga: Soal Usulan Sidang Isbat Ditiadakan, Gus Yahya: Sudah Aturan Pemerintah

Selain itu, BHR dengan kewenangannya diharapkan bisa mengatasi pertentangan dan perbedaan terkait pandangan ahli hisab dan rukyat.

Nomenklatur BHR kemuddian diubah menjadi Tim Hisab dan Rukyat, lalu kembali berubah menjadi Tim Unifikasi Kalender Hijriah.

Dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Pasal itu menyebutkan, pengadilan agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriyah.

Baca juga: Pendapat Kemenag dan Muhammadiyah soal Perlunya Menggelar Sidang Isbat

Kemenag mulai mengundang sejumlah duta besar negara sahabat untuk mengikuti sidang isbat mulai 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com