JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menilai Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia harus diaudit dan investigasi secara menyeluruh.
Hal ini disampaikan menyusul kebijakan KPU yang menghilangkan grafis perolehan suara di Sirekap sejak Selasa (5/3/2024) kemarin.
"Sirekap harus diaudit dan diinvestigasi karena Sirekap tidak digunakan untuk melihat hasil suara," katanya kepada Kompas.com, Rabu (6/3/2024).
Baca juga: Grafik Sirekap Disetop, Perindo: Menimbulkan Kecurigaan yang Tinggi
Ujang menilai, permasalahan Sirekap ini bukan kali pertama terjadi sehingga menimbulkan tanda tanya publik.
"Jadi ini akan merusak kepercayaan publik kepada KPU dan ini sangat disayangkan, dalam konteksi ini kenapa KPU banyak titik lemahnya," tutur dia.
Peristiwa ini dinilai bisa berdampak pada legitimasi hasil pemilu di akhir perhitungan nanti.
"Ini akan menimbulkan distrust. Kalau tidak bisa dipercaya, maka legitimasi pemilu akan bermasalah," tandasnya.
Sebelumnya, KPU memutuskan untuk menghentikan penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sirekap terhadap formulir C.Hasil penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS).
Penghentian ini disebabkan karena tingginya tingkat kekeliruan pembacaan oleh Sirekap, yang menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan kesalahpahaman publik.
Baca juga: PBB Setuju Sirekap KPU Dihentikan karena Tak Akurat dan Bikin Bingung
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata Komisioner KPU Idham Holik.
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," ujarnya lagi.
Langkah ini, menurut Idham, bukan berarti KPU menutup akses publik untuk mendapatkan hasil penghitungan suara.
KPU berjanji tetap mengunggah foto asli formulir C.Hasil plano dari TPS sebagai bukti autentik perolehan suara, seperti yang selama ini berlangsung.
Idham menjelaskan bahwa fungsi utama Sirekap sejak awal memang sebagai sarana transparansi hasil pemungutan suara di TPS, di mana publik bisa melihat langsung hasil suara setiap TPS di seluruh Indonesia melalui unggahan foto asli formulir model C.Hasil plano.
Baca juga: KPU Setop Tayangan Grafik Sirekap, Nasdem: Mestinya Inisiatif Audit Forensik
Kebijakan penghentian tayangan grafik di Sirekap ini dilakukan buntut polemik suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang tiba-tiba meningkat signifikan dalam Sirekap.
Menurut penelusuran Kompas.com, suara PSI yang dicatatkan dalam menu "hitung suara" Sirekap memang terpublikasi lebih besar daripada perolehan suara PSI di formulir model C.Hasil di beberapa TPS, ambil contoh di Kecamatan Cibeber, Cilegon, Banten.
Namun, berdasarkan penelusuran KPU dan Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu), itu disebabkan lantaran Sirekap tidak presisi atau tidak akurat membaca data.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.