Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu Ulang, KPU Tetapkan Pemilih di Kuala Lumpur Hanya 13,9 Persen DPT Awal

Kompas.com - 04/03/2024, 22:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia pada 9-10 Maret nanti hanya 62.217 orang

Jumlah itu cuma 13,9 persen dari DPT pada pemungutan suara awal sebelum diulang karena masalah pendataan pemilih, yakni 447.258 pemilih.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa basis pemutakhiran daftar pemilih beranjak dari jumlah pemilih pada pemungutan suara awal, yaitu 78.000 pemilih.

"Sekali lagi namanya pemungutan suara ulang kan kita mengulang dari peristiwa yang sudah terjadi. Peristiwa ini kan sudah ada DPT-nya maka dari DPT pula kita mulai menganalisis," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Baca juga: Keanehan Pemilu di Malaysia, Kantor Pos Terima Surat Suara Karungan dari Pemilih

Dari 78.000 orang yang sudah memberikan hak pilihnya ini, KPU memberi kesempatan mereka ikut pemungutan suara ulang (PSU).

Namun, data 78.000 orang ini disisir terlebih dulu dengan mengeluarkan pemilih dengan alamat tidak jelas, terdaftar ganda di DPT lain, serta memiliki NIK/paspor yang tidak valid.

Hasil penyisiran itu, ditemukan hanya 62.217 pemilih di Kuala Lumpur yang dinilai memenuhi syarat ikut PSU.

Nantinya, 62.217 pemilih ini akan memilih via TPS dan KSK saja. KPU tidak menyediakan metode pemungutan suara via pos pada PSU ini karena tingginya kerentanan.

Baca juga: Migrant Care Duga Jual-Beli Suara Terjadi di Malaysia, Temukan Kotak Pos Terbengkalai

Hasyim mengeklaim, pihaknya selalu berkomunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), selaku otoritas yang merekomendasikan PSU dimulai dari pemutakhiran ulang daftar pemilih.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja tak menampik bahwa dengan pemutakhiran daftar pemilih seperti ini, jumlah DPK/pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT tapi mau ikut mencoblos bakal membeludak lagi.

Namun, menurutnya, itu satu-satunya solusi, menilik waktu yang sangat pendek.

KPU hanya punya kesempatan beberapa pekan untuk melakukan pemutakhiran ulang daftar pemilih dan menggelar PSU pada pekan depan.

Baca juga: Soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Mahfud: Bisa Saja Operasi Pihak Lain

Jadwal ketat ini lantaran penghitungan dan rekapitulasi suara pemilih di Kuala Lumpur harus sudah beres sebelum 20 Maret 2023.

"Pada saat ini, dengan kondisi demikian, maka jalan keluarnya demikian, pada saat ini," kata Bagja.

"Karena kalau (data pemilih) dicocokkan lagi, waktunya panjang dan sekarang akan ada permasalahan juga (yaitu) sosialisasi," ia menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com