Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lapor Dana Kampanye, Caleg hingga Partai Bisa Batal Ditetapkan Calon Terpilih

Kompas.com - 01/03/2024, 08:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan peserta pemilu bahwa Kamis (29/2/2024), agar menyampaikan Laporan Penerimaan-Pengeluaran Dana Kampanye (LPDK) kepada Kantor Akuntan Publik (KAP).

Penyampaian LPPDK ini dilakukan melalui Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye).

"KPU sampaikan kembali kepada peserta pemilu agar hari ini (Kamis) dapat segera menyampaikan LPPDK kepada KAP tepat waktu melalui Sikadeka," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Kamis petang.

"Berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, hari ini adalah batas akhir penyampaian laporan dana kampanye kepada KAP," ujar dia.

Baca juga: KPU Dinilai Gagal Berikan Keterbukaan Informasi Dana Kampanye

Ia mengingatkan sejumlah konsekuensi hukum yang berlaku jika laporan ini tidak diserahkan dengan benar dan tepat waktu:

Pembatalan sebagai caleg dan konsekuensi pidana Berdasarkan Pasal 338 ayat (3) Undang-undang Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), partai politik peserta pemilu sesuai tingkatan yang tak menyerahkan LPPDK ke KAP hingga tenggat waktu, bakal dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.


Berdasarkan ayat (4), pembatalan sebagai calon terpilih juga dikenakan untuk calon anggota DPD yang tak menyerahkan LPPDK ke KAP.

Sementara itu, dalam Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, dalam hal terdapat partai politik (sesuai tingkatan) yang dikenai sanksi di atas, maka KPU tak mengikutsertakan partai politik yang bersangkutan dalam penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih.

Baca juga: Tak Laporkan Dana Kampanye, 5 Partai Ini Dicoret dari Peserta Pemilu di Sejumlah Wilayah Jateng

Lalu, pada penghitungan kursi DPD, dalam hal terdapat calon anggota DPD yang dikenai sanksi di atas, maka kursinya dialihkan untuk calon anggota DPD yang memperoleh suara sah terbanyak setelahnya.

Ada pula ketentuan pidana bagi pihak yang memberikan keterangan tidak benar soal laporan dana kampanye. Hal ini diatur pada UU Pemilu.

Pasal 496 mengatur bahwa peserta pemilu yang melakukan hal itu dipidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com