JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan peserta pemilu bahwa Kamis (29/2/2024), agar menyampaikan Laporan Penerimaan-Pengeluaran Dana Kampanye (LPDK) kepada Kantor Akuntan Publik (KAP).
Penyampaian LPPDK ini dilakukan melalui Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye).
"KPU sampaikan kembali kepada peserta pemilu agar hari ini (Kamis) dapat segera menyampaikan LPPDK kepada KAP tepat waktu melalui Sikadeka," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Kamis petang.
"Berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, hari ini adalah batas akhir penyampaian laporan dana kampanye kepada KAP," ujar dia.
Baca juga: KPU Dinilai Gagal Berikan Keterbukaan Informasi Dana Kampanye
Ia mengingatkan sejumlah konsekuensi hukum yang berlaku jika laporan ini tidak diserahkan dengan benar dan tepat waktu:
Pembatalan sebagai caleg dan konsekuensi pidana Berdasarkan Pasal 338 ayat (3) Undang-undang Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), partai politik peserta pemilu sesuai tingkatan yang tak menyerahkan LPPDK ke KAP hingga tenggat waktu, bakal dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.
Berdasarkan ayat (4), pembatalan sebagai calon terpilih juga dikenakan untuk calon anggota DPD yang tak menyerahkan LPPDK ke KAP.
Sementara itu, dalam Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, dalam hal terdapat partai politik (sesuai tingkatan) yang dikenai sanksi di atas, maka KPU tak mengikutsertakan partai politik yang bersangkutan dalam penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih.
Baca juga: Tak Laporkan Dana Kampanye, 5 Partai Ini Dicoret dari Peserta Pemilu di Sejumlah Wilayah Jateng
Lalu, pada penghitungan kursi DPD, dalam hal terdapat calon anggota DPD yang dikenai sanksi di atas, maka kursinya dialihkan untuk calon anggota DPD yang memperoleh suara sah terbanyak setelahnya.
Ada pula ketentuan pidana bagi pihak yang memberikan keterangan tidak benar soal laporan dana kampanye. Hal ini diatur pada UU Pemilu.
Pasal 496 mengatur bahwa peserta pemilu yang melakukan hal itu dipidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.