Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Buka Pendaftaran Lembaga Pemantau Pilkada 2024 Mulai Hari Ini

Kompas.com - 27/02/2024, 20:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai tahapan Pilkada 2024, salah satunya membuka pendaftaran akreditasi untuk lembaga pemantau pemilu.

Berbeda dengan Pemilu 2024 yang dilakukan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akreditasi pemantau Pilkada 2024 dilakukan oleh KPU.

"Pendaftaran pemantau pemilihan atau pemantau Pilkada ya ini, jadi untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini 27 Februari sampai 16 November 2024," kata anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dalam jumpa pers, Selasa (27/2/2024).

Pria yang akrab disapa Drajat itu menambahkan, pendaftaran pemantau untuk pilkada dilakukan sesuai tingkatan.

Baca juga: Lewat Batas Waktu, KPU Sebut Pemilu Ulang Kuala Lumpur Kategori Luar Biasa

Akreditasi pemantau pemilihan gubernur/wakil gubernur diberikan oleh KPU provinsi, pemilihan wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati diberikan oleh KPU kabupaten/kota. Sementara itu, KPU RI akan melayani akreditasi lembaga pemantau mancanegara.


"Untuk pemantau pemilihan asing mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemeritnshan di bidang luar negeri untuk mendapatkan akreditasi," kata Drajat.

Berdasarkan Pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pilkada 2024 digelar pada bulan November.

Baca juga: KPU Periksa PPLN Kuala Lumpur yang Dinonaktifkan

Sejauh ini, lembaga penyelenggara pemilu dan pembentuk undang-undang menyepakati Pilkada 2024 digelar pada 27 November.

Sementara itu, pemerintah berniat memajukannya ke bulan September 2024. Namun, di Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat gugatan untuk mengundur sebagian atau seluruh pemungutan suara ke tahun 2025.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com