JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, Selasa (13/2/2024).
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan ini dilayangkan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan Istri Sambo, Putri Candrawathi.
Kemudian, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu telah menunjuk majelis hakim yang bakal memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Baca juga: Orangtua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Rp 7,5 Miliar
Mereka adalah Hendra Yuristiawan sebagai ketua majelis, dengan Abdullah Mahrus dan Radityo Baskoro selaku hakim anggota.
“Ketua majelis Hendra Yuristiawan dengan anggota Abdullah Mahrus dan Baskoro,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Senin (26/2/2024).
Adapun, Hendra Yutistiawan selaku ketua majelis hakim pernah menjadi hakim anggota dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J.
Dilansir dari laman resmi www.pn-jakartaselatan.go.id , Hendra Yuristiawan memiliki pangkat Pembina Tingkat I dan golongan IV/b. Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Hendra pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur, Bengkulu Utara.
Baca juga: Isu Ferdy Sambo Tak Tidur di Sel Lapas Salemba yang Dibantah Menkumham, Kalapas, dan Pengacara...
Dalam gugatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjadi pihak turut tergugat.
SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.
"Nilai sengketa Rp 7.583.202.000,00," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).
Kuasa Hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, gugatan ini dilayangkan terkait dana pensiun Brigadir J. Pasalnya, eks ajudan Ferdy Sambo itu meregang nyawas setelah dibunuh oleh Ferdy Sambo dkk.
“Terkait dana pensiun,” kata Kamaruddin kepada Kompas.com, Kamis (15/2/2024).
Adapun sidang perdana digelar pada Selasa, 27 Februari 2024 di ruang 03 PN Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dkk terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Sambo divonis dengan pidana seumur hidup.
Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Tak Tidur di Sel, Kalapas Salemba: Tuduhan Ngawur!
Sementara Putri Candrawathi dipangkas dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun di tingkat kasasi.
Dalam putusan yang sama, hukuman Ricky Rizal disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Di sisi lain, Richard Eliezer dihukum 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Bharada E telah mendapatkan cuti bersyarat pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.