Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Persaingan Caleg Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024

Kompas.com - 25/02/2024, 06:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 diramaikan dengan 10 orang calon anggota legislatif (Caleg) penyandang disabilitas yang bersaing memperebutkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mereka maju dari berbagai daerah pemilihan (Dapil) melalui sejumlah partai politik.

Data perolehan suara sementara mereka dikutip dari data terakhir Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (22/2/2023).

Baca juga: Tak Punya Baliho Saat Jadi Caleg, Dede Sunandar: Sudah Foto, Pas Dicetak Katanya Salah Nomer

Berikut adalah perolehan suara sementara caleg penyandang disabilitas yang bersaing dalam Pemilu 2024:

Partai Bulan Bintang

Yahman Adi (disabilitas fisik), Dapil Jawa Timur X dengan nomor urut 4: 510 suara.

Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

Doni Hartono (disabilitas fisik), Dapil Jateng X dengan nomor urut 2: 673 suara.

Partai Golkar

Muhammad Sayidi (disabilitas fisik), Dapil Banten III dengan nomor urut 2: tidak tercatat.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Habib Idrus Salim Aljufri (disabilitas fisik), Dapil Banten III dengan nomor urut 1: 42,098 suara.

Partai Nasdem

Surya Tjandra (disabilitas fisik), Dapil DKI Jakarta III dengan nomor urut 2: 1,310 suara.

Partai Perindo

Yonada Yuniasih (disabilitas fisik), Dapil Jawa Barat V, dengan nomor urut 7: 644 suara.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Sikdam (disabilitas sensorik netra), Dapil Aceh II, dengan nomor urut 6: 1,398 suara.

Moh. Abdul Ghofur (disabilitas fisik), Dapil Jateng III, dengan nomor urut 7: tidak tercatat.

Usnan Batubara (disabilitas fisik), Dapil Banten II, dengan nomor urut 6: 699 suara.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Imam Sutanto Dhani (disabilitas sensorik rungu), Dapil Jawa Barat III, dengan nomor urut 5: 519 suara.

Baca juga: Pengelola Yayasan ODGJ Sebut Ada Caleg yang Berutang 1 Miliar dengan Jaminan Rumah tapi Kalah Suara

KPU menyatakan data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.

Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi (real count) tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.

Baca juga: Diduga Suaranya Menyusut, Caleg di Bangkalan Marah-marah di Kantor PPK dan Bawa Puluhan Orang

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com