Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Suap Pengurusan Dana Insentif di Pemkot Balikpapan

Kompas.com - 23/02/2024, 21:26 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 Februari 2024 lalu.

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan TA dan FI sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengurusan DID," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).

Erdi mengungkapkan, TA adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Balikpapan tahun 2016-2018 dan FI selaku Kepala Sub (Kasub) Auditorat Kaltim I BPK-RI tahun 2017-2019.

Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.

Baca juga: Bareskrim Usut Perkara Dugaan Suap Pengurusan Dana Insentif di Pemkot Balikpapan

Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu terhadap penyelenggara negara terkait DID adalah pengembangan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga Antirasuah melimpahkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 16 Agustus 2023.

KPK diketahui telah menetapkan dua pelaku yang kini berstatus terpidana, yakni eks Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Keuangan, YP dan RS.

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 telah dilakukan peningkatan status perkara a quo dari tahap penyelidikan ke penyidikan," ujar Erdi.

Erdi mengungkapkan, pada Maret 2017 lalu, Wali Kota Kota Balikpapan saat itu, Rizal Effendi (RE) meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID di daerah untuk tahun 2018.

Baca juga: Tahun 2023, Pemkot Balikpapan Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur

Akhirnya, anak buah Rizal yaitu inisial MM yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPKAD meminta bantuan tersangka FI yang kala itu menjabat anggota BPK perwakilan Kaltim, untuk meningkatkan anggaran DID.

Kemudian, FI menghubungi YP yang saat itu merupakan ASN di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa mencairkan dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID," terangnya.

Selanjutnya, Erdi mengatakan, Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum. Saat itu, Kadis PU dijabat oleh tersangka TA.

"FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp 26 miliar," kata Erdi.

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Kasus Potongan Dana Insentif

Namun, untuk mencairkan dana tersebut, ada permintaan uang dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar. Apabila tidak diberikan, maka DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.

Akhirnya, tersangka TA menyetujui permintaan uang sebagai imbalan pengurusan DID yang diminta oleh YP dan RS melalui FI.

"Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang nantinya buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI," ujar Erdi.

Baca juga: Bareskrim Usut Perkara Dugaan Suap Pengurusan Dana Insentif di Pemkot Balikpapan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com