JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelola Aset pada Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Dudy Jocom dituntut membayar uang pengganti Rp 4.625.000.000 subsider dua tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (Tipikor).
Jaksa menjatuhkan tututan tersebut karena Dudy Jocom dinyatakan terbukti secara sah merugikan keuangan negara sebesar Rp 69 Miliar dalam kasus korupsi pembangunan tiga gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
"Menghukum terdakwa Dudy Jocom untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.625.000.000 dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Kasus Pembangunan 3 Kampus IPDN, Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun Bui
Selain membayar uang pengganti, Dudy Jocom dituntut pidana lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, Jaksa mengatakan, Dudy diduga tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai acuan dalam pelaksanaan lelang pembangunan tiga gedung kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau; Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara; dan Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat
Terdakwa juga disebut menyetujui permohonan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian konstruksi pembangunan tiga gedung kampus IPDN tersebut.
Jaksa mengatakan, tindak korupsi ini dilakukan oleh Dudy Jocom bersama General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya(Persero), Budi Rachmat Kurniawan; Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero), Bambang Mustaqim; Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), Dono Purwoko; dan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya (Persero), Adi Wibowo.
Atas perbuatannya, Dudy dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Tetapkan Pejabat Kemendagri Dudy Jocom sebagai Tersangka
Berdasarkan surat dakwaan jaksa sebelumnya, disebutkan bahwa pembangunan gedung Kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir telah merugikan keuangan negara Rp 22.109.329.098,42.
Kemudian, pembangunan gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa merugikan keuangan negara Rp 19.749.384.767,24.
Terakhir, pembangunan gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa telah merugikan negara Rp 27.247.147.449,84.
Hal ini diketahui dari laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus IPDN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca juga: Kasus Pembangunan 3 Kampus IPDN, Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun Bui
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.