JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengusulkan agar para aparatur sipil negara (ASN) yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kemungkinan bisa mendapatkan insentif.
Insentif yang diusulkan berupa tunjangan pionir sebagai bentuk apresiasi kepada ASN.
"Mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai kemungkinan pegawai ASN untuk diberikan insentif berupa tunjangan pionir sebagai bentuk apresiasi," ujar Anas, seperti dilansir siaran pers di laman Sekretariat Kabinet, Kamis (22/2/2024).
"Mengingat pada tahap awal pemindahan IKN belum tersedia dukungan-dukungan infrastruktur dan kebutuhan pokok selengkap di Jakarta," lanjutnya.
Baca juga: Menpan RB Ungkap Kriteria ASN yang Akan Dipindahkan ke IKN
Anas juga menyinggung soal hunian ASN ketika nantinya pindah ke ibu kota baru.
Menurut dia, Kemenpan-RB masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar para ASN mendapatkan unit hunian apartemen ataupun rumah susun yang sifatnya kedinasan sehingga ASN nantinya tidak perlu membayar sewa.
“Yang menjadi satu hal yang penting yang saat kita terus koordinasikan dan matangkan dengan Otorita IKN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat wdalah ketersediaan hunian bagi ASN yang akan pindah," ujar Anas.
Baca juga: Menpan-RB Sebut Pemindahan ASN ke IKN Mengacu Ketersediaan Hunian
"Selain itu, kami juga terus berkoordinasi untuk memastikan mengenai infrastruktur pendukung seperti ruang kantor, infrastruktur jaringan, dan sistem yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan peran pegawai ASN yang ada di IKN dan efektivitas komunikasi dengan kantor yang masih ada di Jakarta,” tambah mantan Bupati Banyuwangi itu.
Diberitakan sebelumnya, Kemenpan-RB memastikan bahwa pada Oktober 2024 para ASN yang yang pindah ke IKN sudah mulai bekerja.
Waktu bekerjanya ASN di IKN ini dimulai setelah masa kabinet pemerintahan yang baru.
Pasalnya, presiden dan wakil presiden terpilih dijadwalkan akan dilantik pada Oktober 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.