JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyoroti serangkaian peristiwa kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dalam kurun waktu dua bulan berjalan di tahun 2024.
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mengatakan, ada lima kasus yang ditemukan pihak Kontras sepanjang Januari-Februari dengan beragam bentuk.
"Adapun lima peristiwa itu terbagi menjadi tiga kasus, yakni dua kasus salah tangkap, dua kasus salah tembak, dan satu kasus penyiksaan terhadap tahanan yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Dimas dalam keterangan tertulis, Senin (19/2/2024).
Dimas menyampaikan, kasus pertama yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi di Ketapang, Kalimantan Barat.
Korban berinisial RP ditangkap 24 Januari pukul 11 malam waktu setempat.
"Berselang satu hari setelah penangkapan, korban dikembalikan dengan keadaan sudah tidak bernyawa," tutur Dimas.
Berdasarkan kesaksian keluarga, jenazah korban penuh dengan luka memar, lebam, dan ada bekas jahitan yang terlihat seperti luka tembakan peluru.
"Di bagian kening kanan atas terdapat luka terbuka disertai lebam dan di lengan kirinya terdapat luka lebam membiru, sehingga kuat dugaan kalau korban meninggal dunia akibat tindak penyiksaan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian Sat Reskrim Polres Ketapang," ucap Dimas.
Kasus kedua terjadi pada 30 Januari 2024 dengan korban berinisial AAP. Korban ditangkap Polres Kabupaten Gorontalo dan dituduh terlibat aksi perkelahian.
Baca juga: Kontras Minta Pemerintah Segera Tunjuk Tempat Akomodasi Pengungsi Rohingya di Aceh
Selain menjadi korban salah tangkap, korban juga mengalami luka memar yang cukup parah di area mata sebelah kiri. Kejadian ini dilaporkan oleh keluarga korban ke Polda Gorontalo.
Kasus ketiga terjadi di hari yang sama di Kendari, Sulawesi Tenggara. Mahasiswa STIE 66 Kendar terkena peluru nyasar saat anggota polisi sedang memburu bandar sabu di area SPBU daerah Baruga dekat Mako Brimob Polda Sultra.
"Keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Propam Polda Sultra," kata Dimas.
Kasus keempat yaitu salah tangkap yang menimpa suami istri atas nama Subur dan Titin pada 7 Februari 2024 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Terakhir, peristiwa salah tembak di Kendari, Kecamatan Puuwatu, Sulawesi tenggara pada 11 Februari 2024.
Saat itu, tim Patroli Sabhara Polda Sultra sedang melakukan penertiban terhadap remaja yang membawa parang.
Polisi yang berada di tempat itu kemudian mengeluarkan tembakan peringatan.
"Tidak lama berselang, terdengar suara pecahan kaca di rumah FS. Setelah diperiksa oleh keluarga korban, keluarga melihat bahwa punggung korban berdarah dan segera dibawa menuju rumah sakit Bhayangkara, Kendari," ujar Dimas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.