Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas Ungkap PNS Kemenkumham Jadi Dalang Pungli di Rutan KPK, Tentukan Tarif dan Tunjuk Pengepul

Kompas.com - 15/02/2024, 19:26 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan awal mula praktek pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) lembaga antirasuah didalangi oleh sosok bernama H.

H merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang bertugas di KPK.

Ia sempat menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK.

Baca juga: Daftar Pegawai Rutan KPK yang Terima Pungli dan Dihukum Minta Maaf oleh Dewas

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, ketika menduduki jabatan itu H membuat praktik pungli menjadi terstruktur.

“Awal mulanya sehingga terstruktur secara baik ya. jadi pungli ini terstruktur dengan baik,” ujar Tumpak dalam konferensi pers di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Menurut Tumpak, H bahkan menetapkan tarif pungli di rutan KPK. Hal itu antara lain meliputi biaya memasukkan ponsel ke dalam rutan KPK yang digunakan oleh para tahanan dengan nilai Rp 20 sampai Rp 30 juta per sekali penyelundupan.

“Begitu juga setor-setor setiap bulan Rp 5 juta, supaya bebas menggunakan Hp,” kata Tumpak.

Baca juga: Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Akan Bacakan Putusan Etik 90 Pegawai KPK

Tunjuk lurah

Tidak hanya itu, kata Tumpak, H juga merupakan sosok yang pertama kali menunjuk “lurah” di lingkungan rutan KPK.

Adapun lurah merupakan petugas rutan KPK yang dipercaya mengurus penerimaan uang pungli dari para tahanan.

Pengumpulan itu dikoordinir oleh tahanan rutan KPK yang sudah senior dan mendapat julukan “Koorting”.

Selanjutnya, uang yang terkumpul diserahkan oleh orang kepercayaan Korting atau keluarga mereka di luar tahanan.

“Nah dialah (H) yang pada mulanya menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai lurah, yang mengumpulkan uang dari tahanan,” kata Tumpak.

Namun, saat ini H sudah tidak lagi bertugas di KPK. Ia sudah bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak sekitar 2022.

Baca juga: 12 dari 90 Pegawai Rutan KPK yang Lakukan Pungli Cuma Diberi Sanksi Minta Maaf

Karena itu, dalam mengusut dugaan etik pungli 93 pegawai KPK Dewas memeriksa H karena semua terperiksa mengakui perbuatannya.

“Kami merasa tidak perlu memeriksa dia lagi karena terbukti menerima uang semua ini,” tutur Tumpak.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menteri KKP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektare di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KKP: Lahan "Idle" 78.000 Hektare di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com