Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ucapkan Selamat Hari Pers, Ganjar: Kalau Ada yang Tidak Sesuai, Beri Sanggahan, Bukan Menangkap atau Menahan

Kompas.com - 09/02/2024, 22:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

CIBINONG, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengucapkan selamat hari Pers Nasional pada hari ini, Jumat (9/2/2024).

Ia berharap pemerintah tetap menjaga kebebasan pers dengan tidak menangkap maupun menahan jurnalis karena berita-beritanya.

Mulanya Ganjar menyebut situasi pers nasional saat ini sedang mendapatkan ujian di tengah tahun politik.

Baca juga: Sindir Sahabatnya yang Dulu Anti Si Dia, Ganjar: Hari Ini Mereka Berpelukan Mesra?

"Selamat hari pers. Pers sedang mendapatkan ujian yang tidak ringan, apalagi ketika memberitakan info-info dan isu-isu politik," kata Ganjar ditemui di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Ganjar melanjutkan, hari pers Nasional hendaknya menjadi pengingat semua pihak bahwa ada kebebasan pers.

"Maka mudah-mudahan dalam hari pers semuanya menjadi paham, ada kebebasan pers, ada kebebasan para jurnalis untuk menyampaikan," ujar dia.

Baca juga: Sindir soal Tekanan Aparat, Ganjar: Kenapa Bapak Dukung Kami? Ya karena Kami Ada Masalah

Lebih jauh, jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan akan pemberitaan jurnalis, Ganjar menyarankan untuk tidak menempuh jalur hukum.

Sebaliknya, menurut Ganjar, ada mekanisme yang harus dijalankan yaitu memberikan sanggahan atau pernyataan klarifikasi kepada media.

"Kalau lah ada yang tidak sama, tidak sesuai, tempatnya adalah memberikan sanggahan, memberikan pernyataan, tapi bukan menangkap dan menahan," pungkas politikus PDI-P itu.

Sebagai informasi, setiap tahunnya, Hari Pers Nasional memiliki tema yang berbeda. Merujuk pada situs resmi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hari Pers Nasional tahun 2024 bertema "Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Menjaga Keutuhan Bangsa".

Tema ini dipilih dalam rangka pesta demokrasi dalam suasana pemilu 2024. Hal ini dimaksudkan agar insan pers tetap menjaga keutuhan bangsa di tengah kegaduhan situasi politik yang terjadi.

Baca juga: Disambut Lagu Pesawat Tempurku Saat Hadiri Kampanye Akbar di Cibinong, Ganjar: Kalau Liriknya Agak Nyinggung, Jangan Baper

Hari Pers Nasional berangkat dari terbentuknya PWI. Keputusan ini kemudian ditetapkan dengan Keputusan Presiden RI No. 5 tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada tanggal 23 Januari 1985.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com