JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Kelurahan Gambir, Kota Jakarta Pusat, pada Rabu, 14 Februari pekan depan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, Efniadiansyah.
Menurut Efniadiansyah, lokasi TPS 10 Gambir berada di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN).
"(Presiden akan menggunakan hak pilihnya) di TPS 10. Lokasi di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Gambir," ujar Efniadiansyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Jelang 14 Februari, Jokowi: Saya Tegaskan ASN, TNI, Polri, dan BIN Harus Netral
Ketika ditanya lebih lanjut soal waktu jadwal Presiden Jokowi menggunakan hak suaranya, Efniadiansyah belum dapat memastikan.
Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, Jokowi akan menggunakan hak pilihnya pada pagi hari.
"Beliau biasanya nyoblos jam 08.00 WIB," kata Efniadiansyah.
Untuk diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, Presiden Jokowi yang saat itu merupakan inkumben juga memberikan hak pilihnya di Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat.
Saat itu, Kepala Negara terdaftar di TPS 08 Gambir yang saat itu juga berada di Kantor LAN.
Baca juga: JK Ingatkan Jokowi, Jangan Sampai Lakukan Kampanye Terselubung
Diketahui, KPU RI telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih kepada Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Jokowi di Istana Merdeka Jakarta pada Maret 2023.
Berdasarkan catatan, saat itu proses coklit dilakukan petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat bernama Feby Azza Nurhakim.
Menurut Feby, nama Presiden Jokowo terdaftar di TPS 010 Kelurahan Gambir.
Adapun jika jika dihitung sejak Rabu ini, pemungutan suara pemilu hanya tinggal tujuh hari lagi. Pemilu 2024 digelar serentak secara nasional di 38 provinsi di Indonesia.
Seluruh masyarakat Indonesia akan menggunakan hak suara mereka untuk memilih calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres), anggota DPR RI, anggota DPD RI dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: Jokowi: Saya Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih, Datang ke TPS, Berikan Suara Sesuai Pilihannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.