Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Syahrul Yasin Limpo Tak Penuhi Panggilan KPK

Kompas.com - 06/02/2024, 11:58 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul Putri tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Indira sedianya dipanggil sebagai saksi untuk ayahnya yang menjadi tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (2/2/2024) pekan lalu.

“Saksi Indira Chunda Thita Syahrul tidak hadir,” ujar Juru Bicara penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).

Pada hari tersebut, menurut Ali, hanya saksi dari pihak swasta bernama Ali Andri yang memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Kembali Diperiksa Dewas soal Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK

Terhadap saksi tersebut dicecar menyangkut dugaan aliran dana yang dibutuhkan Syahrul Yasin Limpo.

“Saksi Ali Andri hadir didalami terkait dugaan aliran uang untuk keperluan SYL,” kata Ali.

KPK belum mengungkap dengan gamblang apakah terdapat keterlibatan keluarga SYL dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketika mengumumkan penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo pada 13 Oktober 2024, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa SYL diduga menggunakan uang hasil korupsinya untuk perawatan wajah keluarga.

Uang itu diduga bersumber dari memeras bawahannya di lingkungan Kementan.

“(Digunakan) hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Jadi Saksi SYL, Kepala Bapanas Mengaku Tak Ada Setoran Uang untuk Kementan

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi di Kementan.

Selain Syahrul Yasin Limpo, mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Keduanya mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

Baca juga: Satu Jam Pemeriksaan SYL: Ditanya 6 Pertanyaan, Diperiksa Bersama Pejabat Kementan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com