Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Anggota KPPS Dipecat karena Pose 2 Jari, KPU: Perilaku Harus Dijaga

Kompas.com - 31/01/2024, 15:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menanggapi pemecatan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena pose dua jari di Pangandaran, Jawa Barat.

Pose tersebut kemudian dianggap mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Hasyim meminta seluruh anggota KPPS untuk menjaga sikap menjelang pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.

"Kalau itu masuk kategori pelanggaran kode etik ya, jadi begitu masuk lembaga penyelenggara Pemilu, semua perilaku harus dijaga," kata Hasyim saat ditemui di kantor KPU, Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Anggota KPPS Pangandaran Dipecat Usai Salam 2 Jari Mengaku Refleks dan Senang Bercanda

Hasyim menuturkan, sikap penyelenggara Pemilu perlu dijaga agar tidak dipersepsikan mendukung paslon tertentu.

Diketahui menunjukkan pose dengan simbol maupun angka tidak diperbolehkan bagi penyelenggara Pemilu maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan sebagainya.

"Jangan sampai kemudian dipersepsikan apa yang kita lakukan, baik itu tindakan maupun ucapan, itu ada kecenderungan memihak kepada peserta Pemilu tertentu," bebernya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Pangandaran memberhentikan anggota KPPS di Kecamatan Cigugur. Pemecatan ini menyusul unggahan yang dilakukan perempuan berinisial HH tersebut di media sosialnya.

Baca juga: Anggota KPPS Pangandaran Dipecat Usai Unggah Video 2 Jari di Medsos

Dalam video tersebut, ia mengacungkan 2 jari dan menyebut salah satu calon presiden.

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, ada beberapa putusan pleno. Yakni pelaku memenuhi unsur ketidaknetralan seorang penyelenggara pemilu di tingkat KPPS, melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Kemudian menimbulkan kegaduhan, setidaknya menunjukan preferensi politik tertentu yang mengakibatkan adanya opini berkembang.

"Maka kita sampaikan pihak terkait diberhentikan," kata Muhtadin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (30/1/2024).

Muhtadin menjelaskan, setelah video tersebut beredar pada Sabtu (27/1/2024), pihaknya langsung memverifikasi dokumen dan video.

Baca juga: Berapa Gaji Anggota KPPS dalam Pemilu dan Pilkada 2024? Ini Rinciannya

Kemudian, pihak KPU mengecek ke PPK dan PPS tempat yang bersangkutan bertugas. Setelah mengecek, KPU kemudian memanggil anggota KPPS tersebut.

Anggota KPPS yang mengunggah video itu, bertugas di sebuah TPS di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur. Perempuan berinisial HH itu kemudian menyampaikan video dibuat spontan untuk kepentingan konten semata.

"Sebetulnya di lokasi (pengambilan video) sudah diarahkan jangan ada jari (mengarah pada paslon tertentu) di situ," kata Muhtadin.

Hasil klarifikasi kemudian dibawa ke rapat pleno. Hasil rapat pleno memutuskan, anggota KPPS itu diberhentikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com