Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Malaadministrasi di Proyek Rempang Eco City, Batam

Kompas.com - 29/01/2024, 15:38 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri menyangkut masalah Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City kepada sejumlah lembaga.

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi dan dan pengumpulan data menyangkut konflik di Rempang Eco-City, Batam, Kepulauan Riau sejak September 2023 hingga awal Januari 2024.

“Pada dasarnya Ombudsman RI menemukan malaadministrasi yang berkaitan dengan kelalaian, penundaan berlarut, dan langkah-langkah yang tidak prosedural dalam konteks pengembangan Rempang Eco-City,” ujar Johanes dalam konferensi pers di kantornya sebagaimana dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (29/1/2024).

Baca juga: Pembangunan Kampung Relokasi Warga Rempang Tak Kunjung Dimulai, PUPR: Belum Ada Dana

Johanes mengatakan, hasil pemeriksan itu telah Ombudsman serahkan kepada sejumlah instansi terkait mulai dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Pengusahaan (BP) Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Saat ini, kata Johanes, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dan respons dari setiap instansi itu untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

“Dalam konteks ini masing-masing instansi sudah mendapatkan apa yang menjadi catatan, apa yang perlu dilakukan ke depan sebagai tindak lanjut,” ujar Johanes.

Di antara rekomendasi tersebut adalah meminta pihak kepolisian mengedepankan prinsip restorative justice dalam penegakan hukum yang terkait dengan warga Rempang.

Baca juga: Sebut Kerusuhan Rempang karena Intel Asing, Prabowo Dinilai Lepas Tanggung Jawab

Sebagaimana diketahui, warga adat Rempang bentrok hingga beberapa kali melawan kepolisian. Beberapa dari mereka kemudian sempat ditahan.

Johanes mengungkapkan, dalam hal ini pihaknya melihat argumentasi masing-masing dari kedua belah pihak.

Masyarakat sebagai warga terdampak melakukan unjuk rasa dalam rangka membela hak mereka untuk tetap bisa tinggal di Rempang.

“Namun demikian polisi juga memiliki argumentasi atau alasan kenapa tindakan-tindakannya itu mengarah pada penegakan hukum pidana,” tutur Johanes.

Baca juga: BP Batam Bentuk Tim Terpadu, Jamin Hak Masyarakat Pulau Rempang

 

Ombudsman juga meminta BPN merespons permintaan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak bersikap diskriminatif.

Alih fungsi lahan, pemberian hak, maupun pemberian hak pengelolaan lahan (HPL) diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apapun namanya semua harus dilakukan sesuai regulasi peraturan perundang-undangan,” kata Johanes.

Respons Polri dan BP Batam

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri Irjen Gatot Tri Suryanta mengatakan pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan Ombudsman.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com