JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri menyangkut masalah Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City kepada sejumlah lembaga.
Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi dan dan pengumpulan data menyangkut konflik di Rempang Eco-City, Batam, Kepulauan Riau sejak September 2023 hingga awal Januari 2024.
“Pada dasarnya Ombudsman RI menemukan malaadministrasi yang berkaitan dengan kelalaian, penundaan berlarut, dan langkah-langkah yang tidak prosedural dalam konteks pengembangan Rempang Eco-City,” ujar Johanes dalam konferensi pers di kantornya sebagaimana dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (29/1/2024).
Baca juga: Pembangunan Kampung Relokasi Warga Rempang Tak Kunjung Dimulai, PUPR: Belum Ada Dana
Johanes mengatakan, hasil pemeriksan itu telah Ombudsman serahkan kepada sejumlah instansi terkait mulai dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Pengusahaan (BP) Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Saat ini, kata Johanes, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dan respons dari setiap instansi itu untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
“Dalam konteks ini masing-masing instansi sudah mendapatkan apa yang menjadi catatan, apa yang perlu dilakukan ke depan sebagai tindak lanjut,” ujar Johanes.
Di antara rekomendasi tersebut adalah meminta pihak kepolisian mengedepankan prinsip restorative justice dalam penegakan hukum yang terkait dengan warga Rempang.
Baca juga: Sebut Kerusuhan Rempang karena Intel Asing, Prabowo Dinilai Lepas Tanggung Jawab
Sebagaimana diketahui, warga adat Rempang bentrok hingga beberapa kali melawan kepolisian. Beberapa dari mereka kemudian sempat ditahan.
Johanes mengungkapkan, dalam hal ini pihaknya melihat argumentasi masing-masing dari kedua belah pihak.
Masyarakat sebagai warga terdampak melakukan unjuk rasa dalam rangka membela hak mereka untuk tetap bisa tinggal di Rempang.
“Namun demikian polisi juga memiliki argumentasi atau alasan kenapa tindakan-tindakannya itu mengarah pada penegakan hukum pidana,” tutur Johanes.
Baca juga: BP Batam Bentuk Tim Terpadu, Jamin Hak Masyarakat Pulau Rempang
Ombudsman juga meminta BPN merespons permintaan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak bersikap diskriminatif.
Alih fungsi lahan, pemberian hak, maupun pemberian hak pengelolaan lahan (HPL) diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apapun namanya semua harus dilakukan sesuai regulasi peraturan perundang-undangan,” kata Johanes.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri Irjen Gatot Tri Suryanta mengatakan pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan Ombudsman.