Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Minta Aparatnya Jaga Penampilan dan Sikap, Dilarang Bertato hinga Berjenggot

Kompas.com - 22/01/2024, 17:18 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk memiliki karakter yang baik (good character).

Hal ini ditekankannya agar menjadi perhatian, khususnya di era perkembangan media sosial dan dunia digital. Terlebih, seorang jaksa adalah bagian dari penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dan teladan.

“Jaksa harus memiliki kepekaan sosial, rasa empati dan yang paling penting adalah good character, sehingga jaksa sebagai penegak hukum yang humanis adalah cerminan Jaksa masa kini dan di masa mendatang," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).

Jaksa Agung pun turut menyoroti cara berpakaian dan penggunaan pakaian sesuai dengan Seragam Jaksa (Gamjak). Dengan begitu, masayarakat bisa membedakan mana jaksa mana yang aparat lainnya.

Baca juga: Jaksa Agung: Lebih dari 70 Persen Kejahatan Ada di Wilayah Laut

Menurut dia, penempatan dan penggunaan atribut tertentu sangat penting untuk menambah performa seorang Jaksa.

Selain itu, Burhanuddin menekankan bahwa seorang Jaksa tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.

Sebab, sejak seorang lulus dan dilantik menjadi seorang jaksa, mereka dibekali dengan Kode Perilaku Jaksa di antaranya tidak boleh bertato, tidak boleh berjenggot, tidak boleh bertindik sembarangan, tidak memakai pewarna rambut yang dilarang.

Bahkan, jaksa juga tidak boleh pamer kemewahan (flexing) karena jaksa itu melekat secara personal pada diri seseorang.

Baca juga: Jaksa Agung Akui Masih Ada Jaksa Nakal Main Proyek, Bilang Sudah Keluarkan Ancaman

Jaksa Agung juga menegaskan kembali bahwa jajaran jaksa tidak boleh mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merugikan institusi, seperti tempat hiburan malam.

Dia mengatakan bahwa menjadi seorang Jaksa itu tidak mudah karena kerap mendapat sorotan di masyarakat, sehingga berperilaku di masyarakat juga harus mengutamakan tata krama, adab, dan etika.

Lebih lanjut, Burhanuddin tak melarang jajarannya menggunakan media sosial. Namun, media sosial harus dipakai secara positif.

"Tidak ada larangan bermain media sosial yang bisa memperkenalkan Jaksa Humanis dan kinerja Kejaksaan di mata masyarakat. Jadilah Jaksa yang dicintai dan dipercaya masyarakat dalam segala hal,” ungkap Jaksa Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Nasional
Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Nasional
Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Nasional
Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Nasional
PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Nasional
Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Nasional
KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Nasional
UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Melarang Media Investigasi

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Melarang Media Investigasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com