Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Digugat ke PTUN, Sekjen PDI-P: Nepotisme Bukan Lagi Dugaan, tapi Sudah Terjadi

Kompas.com - 15/01/2024, 19:47 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, buka suara soal gugatan sejumlah pihak terhadap Presiden Joko Widodo dan keluarga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan nepotisme.

Hasto menilai, nepotisme bukan lagi dugaan, tetapi sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan keluarga.

“Kalau nepotisme kan bukan dugaan lagi, sudah terjadi,” kata Hasto saat ditemui di Bentara Budaya, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Ketika ditanya apakah PDI-P bakal memberikan bantuan hukum ke Jokowi mengingat orang nomor satu di Indonesia itu masih tercatat sebagai kader partai banteng, Hasto tak menjawab tegas.

Dia hanya menyebut bahwa dalam perkara ini, PDI-P memisahkan proses hukum karena gugatan terhadap Jokowi dilayangkan oleh masyarakat sipil.

Baca juga: Jokowi dan Keluarganya Digugat ke PTUN atas Dugaan Nepotisme

Menurut Hasto, gugatan sejumlah pihak ini dilandasi oleh semangat reformasi untuk melawan kesewenang-wenangan.

“Itu masyarakat sipil yang bergerak itu juga ada para penegak hukum yang memang digerakkan oleh semangat reformasi, digerakkan oleh perasaan bagaimana ketika menghadapi suatu penjajahan model baru,” ujar Hasto.

Hasto lantas menyinggung situasi politik pada era Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto di mana rakyat kerap mengkritik pemerintah.

Menurut Hasto, gugatan terhadap Jokowi dan keluarga ini merupakan bagian dari kritik melalui instrumen hukum.

“Ini menurut saya masih sebagai instrumen kritik melalui hukum dan ketika itu kemudian dipahami masih ada waktu untuk melakukan koreksi,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara menggugat Presiden Jokowi dan keluarganya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Gugatan TPDI dan Perekat Nusantara yang dilayangkan dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini teregister di Kepaniteraan PTUN Jakarta dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Perwakilan penggugat, Petrus Selestinus, menjelaskan, gugatan ini diajukan lantaran Presiden Jokowi dinilai telah melakukan nepotisme untuk membangun dinasti politik yang bertentangan dengan TAP MPR No.XI/1998, Undang-Undang (UU) dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.

“TPDI dan Perekat Nusantara melihat nepotisme dinasti politik Presiden Jokowi telah berkembang sangat cepat, sehingga telah menjadi ancaman serius terhadap pembangunan demokrasi,” kata Petrus kepada Kompas.com, Senin (15/1/2024).

“Secara absolut akan menggeser posisi kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan nepotisme dinasti politik Jokowi yang berpuncak di Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Kepresidenan,” ucapnya.

Baca juga: Jokowi Digugat ke PTUN, Istana: Kita Serahkan Saja Apakah Murni atau Bermuatan Politis

Dalam gugatan ini, Anwar Usman selaku adik ipar Jokowi juga menjadi tergugat lantaran mengabulkan Putusan Mahkmah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang dinilai menjadi puncak nepotisme dari Kepala Negara.

Berkat putusan yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu, keponakan Anwar yang juga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Gibran, Kaesang Pangarep (putra bungsu Jokowi) Iriana (istri Jokowi), Mohammad Boby Afif Nasution (menantu presiden Jokowi), Prabowo Subianto (pasangan Gibran), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak turut tergugat dalam perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com