Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Terbukti Bersalah, Pelaku Ancam Bunuh Anies Bisa Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp 750 Juta

Kompas.com - 13/01/2024, 14:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap pelaku ancaman pembunuhan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan, di Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024).

Pelaku berinisial AWK (23) belum ditetapkan sebagai tersangka karena polisi masih akan melanjutkan pemeriksaan, termasuk gelar perkara, di Polda Jawa Timur setelah penangkapan yang berlangsung pada 09.30 pagi tadi.

"Sementara masih dalam pendalaman, namun yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan (berdasarkan) informasi dari penyidik, ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan pidana UU ITE pasal 29 yaitu pengancaman melalui media," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan pada Sabtu siang.

"Setelah nanti diperiksa, baru nanti ada proses berikutnya, gelar perkara, pemeriksaan saksi, itu kan nanti penyidik," ia menambahkan.

Baca juga: Anies Apresiasi Polisi Sudah Tangkap Pelaku yang Ancam Akan Menembaknya

Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur larangan bagi, "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti".

Pada bagian penjelasan, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "korban" adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana.

Termasuk dala perbuatan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah perundungan di ruang digital (cyber bullying).

Ketentuan sanksinya diatur lebih lanjut dalam Pasal 45B undang-undang yang sama, yang bunyinya, "setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".

Baca juga: Pelaku yang Ancam Tembak Anies Akan Diperiksa di Mapolda Jatim

Menurut Sandi, pengancaman itu dilakukan AWK melalui akun TikTok @calonistri71600 dan AWK telah mengakui akun itu miliknya.

Penelusuran Kompas.com pada Sabtu siang, akun TikTok itu menggunakan foto profil bergambar sosok Prabowo Subianto, dengan nama akun "Berjuang Bersama Prabowo.

Akun itu telah dibatasi aksesnya menjadi privat, sehingga belum diketahui seperti apa kalimat ancamannya.

Polisi baru mengamankan alat bukti terkait perbuatan AWK, yaitu alat komunikasinya/handphone dan belum menemukan afiliasi AWK dengan partai politik atau pasangan capres-cawapres mana pun.

Baca juga: Polisi Belum Temukan Kaitan Pelaku Ancaman Pembunuhan Anies dengan Capres-Cawapres atau Parpol

Sandi mengaku, penangkapan atas AWK ini bukan berdasarkan laporan resmi dari pihak mana pun, termasuk dari Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Sampai dengan saat ini, memang belum ada (laporan) secara resmi, tapi ini menjadi bagian dari tugas kepolisian," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Anies Baswedan mendapat sejumlah ancaman di media sosial setelah penampilannya dalam debat capres, Minggu (7/1/2024) lalu, menuai reaksi negatif kubu Prabowo Subianto

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com