Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Terbukti Bersalah, Pelaku Ancam Bunuh Anies Bisa Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp 750 Juta

Kompas.com - 13/01/2024, 14:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap pelaku ancaman pembunuhan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan, di Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024).

Pelaku berinisial AWK (23) belum ditetapkan sebagai tersangka karena polisi masih akan melanjutkan pemeriksaan, termasuk gelar perkara, di Polda Jawa Timur setelah penangkapan yang berlangsung pada 09.30 pagi tadi.

"Sementara masih dalam pendalaman, namun yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan (berdasarkan) informasi dari penyidik, ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan pidana UU ITE pasal 29 yaitu pengancaman melalui media," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan pada Sabtu siang.

"Setelah nanti diperiksa, baru nanti ada proses berikutnya, gelar perkara, pemeriksaan saksi, itu kan nanti penyidik," ia menambahkan.

Baca juga: Anies Apresiasi Polisi Sudah Tangkap Pelaku yang Ancam Akan Menembaknya

Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur larangan bagi, "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti".

Pada bagian penjelasan, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "korban" adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana.

Termasuk dala perbuatan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah perundungan di ruang digital (cyber bullying).

Ketentuan sanksinya diatur lebih lanjut dalam Pasal 45B undang-undang yang sama, yang bunyinya, "setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".

Baca juga: Pelaku yang Ancam Tembak Anies Akan Diperiksa di Mapolda Jatim

Menurut Sandi, pengancaman itu dilakukan AWK melalui akun TikTok @calonistri71600 dan AWK telah mengakui akun itu miliknya.

Penelusuran Kompas.com pada Sabtu siang, akun TikTok itu menggunakan foto profil bergambar sosok Prabowo Subianto, dengan nama akun "Berjuang Bersama Prabowo.

Akun itu telah dibatasi aksesnya menjadi privat, sehingga belum diketahui seperti apa kalimat ancamannya.

Polisi baru mengamankan alat bukti terkait perbuatan AWK, yaitu alat komunikasinya/handphone dan belum menemukan afiliasi AWK dengan partai politik atau pasangan capres-cawapres mana pun.

Baca juga: Polisi Belum Temukan Kaitan Pelaku Ancaman Pembunuhan Anies dengan Capres-Cawapres atau Parpol

Sandi mengaku, penangkapan atas AWK ini bukan berdasarkan laporan resmi dari pihak mana pun, termasuk dari Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Sampai dengan saat ini, memang belum ada (laporan) secara resmi, tapi ini menjadi bagian dari tugas kepolisian," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Anies Baswedan mendapat sejumlah ancaman di media sosial setelah penampilannya dalam debat capres, Minggu (7/1/2024) lalu, menuai reaksi negatif kubu Prabowo Subianto

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com