Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

119 Caleg DPR dari 5 Parpol Ini Tak Lapor Dana Kampanye ke KPU

Kompas.com - 11/01/2024, 18:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 119 calon anggota legislatif (caleg) DPR RI tak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).

Sebagai informasi, tenggat partai politik menyampaikan LADK ke KPU RI jatuh pada 7 Januari 2024 lalu.

Dalam rilis LADK yang diumumkan KPU RI pada 9 Januari, 119 caleg DPR tak lapor dana kampanye ini tersebut di 5 partai politik.

Partai Gelora menjadi partai politik dengan caleg DPR terbanyak tak setor LADK, yaitu 110 orang. Selanjutnya ada PDI-P (5), Partai Buruh (2), PKB (1) dan Partai Ummat (1).

Baca juga: 2.832 Surat Suara Rusak, KPU Kabupaten Bandung: dari Sobek hingga Buram

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyinggung bahwa pihaknya masih memberi kesempatan partai politik selaku peserta Pemilu 2024 menyerahkan perbaikan LADK hingga 12 Januari 2024.

"Apabila memang sampai berakhirnya masa perbaikan LADK tanggal 12 Januari 2024 masih ada caleg dalam DCT (daftar calon tetap) yang tidak menyampaikan LADK-nya kepada KPU melalui partai politik, maka nanti akan kami umumkan partai ini memiliki sejumlah caleg yang tidak mau melaporkan LADK atau laporan awal dana kampanye," jelas Idham kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

"Kami meyakini pemilih Indonesia semakin sadar tentang arti penting kampanye yang transparan," ia menambahkan.

Baca juga: Soal Temuan PPATK, KPU Tegaskan Sudah Minta Peserta Pemilu Pakai Rekening Khusus Dana Kampanye

Sementara itu, sanksi diskualifikasi atau pembatalan sebagai peserta pemilu sebagaimana diatur UU Pemilu dan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye, tidak diterapkan untuk caleg, melainkan untuk partai politik. Sanksi diskualifikasi ini diberlakukan sesuai tingkatan.

Teranyar, Partai Garuda dilaporkan akan didiskualifikasi dari kepesertaan Pileg 2024 DPRD Kabupaten Demak karena tak kunjung menyampaikan LADK hingga 7 Januari 2024 ke KPU Kabupaten Demak.

Suara yang diberikan pemilih kepada Partai Garuda di surat suara akan dianggap tidak sah dan tidak dihitung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Nasional
KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

Nasional
Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Nasional
KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

Nasional
KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

Nasional
'Keluarga' Saksi Demokrat Ricuh Jelang Sengketa Versus PAN

"Keluarga" Saksi Demokrat Ricuh Jelang Sengketa Versus PAN

Nasional
PPS di Kalsel Akui Gelembungkan Suara PAN, 1 Suara Dihargai Rp 100.000

PPS di Kalsel Akui Gelembungkan Suara PAN, 1 Suara Dihargai Rp 100.000

Nasional
Hakim Minta Pedangdut Nayunda Kembalikan Uang Rp 45 Juta yang Diterima dari Kementan

Hakim Minta Pedangdut Nayunda Kembalikan Uang Rp 45 Juta yang Diterima dari Kementan

Nasional
SYL dan Keluarga Disebut Habiskan Rp 45 Juta Sekali ke Klinik Kecantikan, Uangnya dari Kementan

SYL dan Keluarga Disebut Habiskan Rp 45 Juta Sekali ke Klinik Kecantikan, Uangnya dari Kementan

Nasional
Ketua MPR NIlai Pemilu Kerap Bikin Was-was, Singgung Demokrasi Musyawarah Mufakat

Ketua MPR NIlai Pemilu Kerap Bikin Was-was, Singgung Demokrasi Musyawarah Mufakat

Nasional
Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila

Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila

Nasional
Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi

Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi

Nasional
Setelah SBY, Bamsoet Bakal Temui Megawati, Jokowi, dan Prabowo

Setelah SBY, Bamsoet Bakal Temui Megawati, Jokowi, dan Prabowo

Nasional
SYL dan Istri Disebut Beli Serum Wajah dari Jepang Pakai Uang Kementan

SYL dan Istri Disebut Beli Serum Wajah dari Jepang Pakai Uang Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com