JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat bahwa kegiatannya bagi-bagi susu dalam acara car free day (CFD) Jakarta, 3 Desember 2023, bukan aktivitas partai politik.
Hal itu disampaikan Gibran usai diperiksa Bawaslu Jakpus selama lebih kurang satu jam 15 menit.
“Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik,” kata Gibran di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Tanah Abang, Rabu (3/1/2024).
Gibran juga mengatakan, tidak ada temuan baru dalam kasus bagi-bagi susu itu.
Hal ini sempat diungkapkan Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson "Sonny" Pangkey.
“Enggak ada, enggak ada (temuan baru). Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya,” ujar Wali Kota Surakarta itu.
Diketahui, Gibran tiba memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus, pada Rabu hari ini. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tiba di Kantor Bawaslu Jakpus, Tanah Abang, sekira pukul 13.40 WIB.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman menyebut, Gibran bersikeras hadir meskipun surat pemanggilan yang dilayangkan Bawaslu Jakpus tak layak dan sempat salah ketik.
"Kami berkoordinasi dengan Mas Gibran ya sampai saat ini beliau berkeras untuk hadir," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024) malam.
Habiburokhman menyebut, panggilan yang Bawaslu layangkan sebenarnya tidak layak.
Surat pertama yang dilayangkan Bawaslu terdapat kesalahan pengetikan tanggal, yang seharusnya 2 Januari 2024, menjadi 2 Januari 2023.
Oleh karena itu, Gibran tak memenuhi panggilan tersebut.
Bawaslu kembali mengirimkan surat panggilan kedua, tetapi tetap dinilai tidak layak karena tidak memenuhi syarat 1x24 jam.
Surat kedua itu baru diterima pada Selasa (2/1/2024) pukul 17.35 WIB.
Habiburokhman mengatakan, Gibran diperiksa karena ada yang melaporkannya ke Bawaslu. Namun, laporan itu sebenarnya tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu pusat lantaran tidak ditemukan unsur tindak pidana pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis di car free day (CFD) Jakarta.
Baca juga: Gibran Akhirnya Datangi Bawaslu Jakarta Pusat untuk Diperiksa Terkait Bagi-bagi Susu di CFD
"Status laporan disebutkan tidak ditindaklanjuti. Alasannya tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu dengan terlapor Gibran Rakabuming Raka selaku Calon Wakil Presiden RI nomor urut 2," kata Habiburokhman.
Habiburokhman menyebut, dua laporan kepada Gibran yang tidak ditindaklanjuti itu ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Oleh karena itu, ia bingung kenapa Bawaslu Jakpus memanggil Gibran, padahal Bawaslu RI sudah menyatakan tidak ada tindak pidana pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.