KOMPAS.com - Mulai tanggal 1 Januari 2024, pengguna gas LPG 3 kg harus mendaftarkan diri ke sub penyalur/pangkalan resmi sebelum membeli.
Melansir dari sosial media resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM), hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli LPG Tabung 3 kg.
Langkah ini dilakukan sebaga upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg agar tepat sasaran. Hal ini mengingat banyaknya golongan orang mampu yang masih membeli gas 3 kilogram.
Baca juga: Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg di Seluruh Indonesia per 1 Oktober 2023
Rumah Tangga adalah Pengguna LPG Tabung 3 Kg yang menggunakan LPG untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
Nelayan Sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap Ikan dari Pemerintah.
Usaha Mikro adalah Pengguna LPG Tabung 3 Kg dengan usaha produktif milik perorangan yang menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
Petani Sasaran adalah petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.