Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Masih Usut Dugaan Pelanggaran Lain Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta

Kompas.com - 28/12/2023, 18:15 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengakui, kasus calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, bagi-bagi susu dalam momen car free day (CFD) di Jakarta beberapa waktu lalu memang tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga pengusutan pidananya dihentikan.

Namun, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengamini bahwa pihaknya masih menelusuri dugaan "pelanggaran lainnya" yang bukan termasuk unsur pidana pemilu dalam kasus Gibran itu.

"Ada kemungkinan untuk pelanggaran lainnya. Masih ada (peluang dugaan pelanggaran lainnya) kalau itu," ujar Bagja kepada wartawan di kantor KPU RI, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Batal Periksa Gibran soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu: Hasil Klarifikasi Dianggap Sudah Cukup

Ia menyebutkan, dugaan pelanggaran lainnya itu ditelusuri oleh Bawaslu Jakarta Pusat.

Apakah Gibran memenuhi unsur dugaan pelanggaran lainnya itu, kata Bagja, tergantung temuan di lapangan.

"Yang jelas tidak boleh ada kegiatan politik di CFD seharusnya. Itu kesepakatan kita 2019 lho, kalau tidak salah dulu zaman itu masih Mas Anies (Baswedan) waktu jadi gubernurnya," kata Bagja.

"Instruksi gubernur itu ada untuk CFD (di DKI Jakarta) dan itu diikuti oleh seluruh banyak kepala daerah. dan hampir seluruh CFD itu dilarang untuk melakukan kegiatan politik praktis," jelasnya.

Baca juga: Beda Penjelasan Gibran dan Ketua DPP PAN soal Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta
Bagja menjelaskan, kegiatan CFD hanya memperbolehkan kegiatan politik yang sifatnya edukatif, seperti sosialisasi pemilu.

"Politik praktis yang tidak boleh," ujar dia.

Seandainya Gibran memenuhi unsur dugaan pelanggaran lainnya karena melanggar ketentuan CFD di Jakarta, pihak yang memberikan sanksi untuk Wali Kota Solo itu bukan Bawaslu, kata Bagja.

Bawaslu hanya berwenang menentukan apakah peristiwa itu pelanggaran atau bukan dan hanya merekomendasikan jenis sanksinya.

"Terhadap itu pasti yang melakukan sanksi teman-teman gubernur, kepala daerah. Rekomendasi kepada pemprov untuk melakukan penegakannya," ucap Bagja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com