Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Disebut Ingin Ada Perwakilan KPK di Daerah

Kompas.com - 20/12/2023, 09:41 WIB
Singgih Wiryono,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin, Surya Tjandra mengatakan, salah satu program penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika Anies Baswedan terpilih jadi presiden adalah dengan membuka kantor perwakilan KPK di daerah.

Selain itu, Anies juga disebut akan memberikan anggaran yang lebih besar untuk program kantor perwakilan tersebut.

"Anggaran akan dibesarkan, karena kan Pak Anies bilang KPK agar tidak hanya di Jakarta," ujar Surya dalam acara Gaspol Kompas.com ditayangkan Selasa (19/12/2023) malam.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Surya mengatakan perlu ada revisi Undang-Undang KPK yang baru sebagai pintu masuk penguatan KPK.

Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin, Surya Tjandra dalam program Gaspol!, Selasa (19/12/2023).KOMPAS.com Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin, Surya Tjandra dalam program Gaspol!, Selasa (19/12/2023).
"Dulu bisa dan diarahkan untuk dibentuk di cabang-cabang (kantor perwakilan), paling tidak kita ubah Undang-Undang (lebih dulu), dari situ nanti pintu masuk untuk membicaarakan lain-lain," ucapnya.

Selain itu, Surya juga menyebut penguatan KPK bisa dilakukan lewat seleksi pimpinan KPK. Anies disebut akan menyeleksi secara ketat panitia seleksi calon pimpinan KPK.

"Kita butuh proses seleksi yang pas, kalau pun tidak bisa mengembalikan seperti dulu, minimal yang milih pansel presiden," imbuh dia.

 

Surya juga menilai partisipasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan panitia seleksi capim KPK akan dibuka kembali.

"Selebihnya masyarakat punya keterlibatan, hasilnya nanti kita punya pimpinan KPK yang relatif lengkap. Dia harus tahu posisi, tahu diri," tandasnya.

KPK saat ini hanya ada di Ibu Kota Jakarta. Lembaga antikorupsi tersebut sempat punya kewenangan membentuk kantor perwakilan di daerah.

Baca juga: Dualisme antara Melanjutkan atau Tidak Pembangunan IKN di Kubu Anies-Muhaimin

Namun kewenangan itu tak ada lagisetelah terbitnya UU Nomor 19 tahun 2019 yang mengubah UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Kewenangan KPK untuk membentuk perwakilan di daerah yang tercantum pada Pasal 19 ayat (2) dihapuskan dalam UU 19/2019.

Saat ini, KPK memiliki lima Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) yang membawahi satgas di setiap provinsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com