Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Soal Penebalan Anggaran Bansos dan Perlinsos, Banggar DPR: Semoga Tidak Disalahgunakan

Kompas.com - 18/12/2023, 07:57 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Said Abdullah berharap penebalan anggaran untuk Program Bantuan Sosial (Bansos), Perlindungan Sosial (Perlinsos) tidak salah gunakan.

“Saya berharap penebalan Program Bansos dan Perlinsos ini tidak disalahgunakan dan diopinikan seolah-olah sebagai bentuk belas kasihan atau charity,” tambah Said.

Hal tersebut dikatakan Said menanggapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tentang alokasi anggaran Bantuan Sosial (Bansos), Perlinsos dan subsidi sebesar Rp 1.060 triliun pada Selasa (12/12/2023).

Ia mengatakan, mencermati Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023, plafon untuk anggaran Program Perlinsos sebesar Rp 476 triliun,” kata dia.

Plafon sebesar itu, kata dia, untuk menjangkau 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), 18,8 juta KPM Program Sembako, 500.000 penerima program Pra-Kerja, 20,1 juta siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan 994,3 mahasiswa KIP kuliah.

Baca juga: Anggaran Perlinsos Turun 4,7 Persen, Ekonom: Berpotensi Ganggu Pertumbuhan Ekonomi

Lalu dana Perlinsos, ujar Said, juga untuk bantuan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebanyak 98,8 juta peserta, 40,7 juta pelanggan listrik yang menerima subsidi listrik, 8 juta metrik ton kuota subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg), dan bantuan uang muka perumahan untuk 220.000 unit rumah.

“Program Perlinsos ini ditujukan untuk percepatan pengentasan kemiskinan ekstrim, strategi graduasi pemberdayaan dari rumah tangga miskin, perlindungan terhadap tekanan dinamika ekonomi ekonomi terhadap rumah tangga miskin, serta afirmasi untuk kaum lansia dan disabilitas,” kata Said dalam siaran persnya, Minggu (17/12/2023).

Adapun untuk alokasi subsidi Rp 298,5 triliun, Said mengatakan, anggaran ini terdiri dari subsidi bahan bakar minyak, listrik, pupuk, dan perluasan akses permodalan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Said mengatakan, anggaran subsidi juga untuk peningkatan kualitas layanan transportasi umum, penyediaan informasi publik, dan insentif perpajakan terhadap pajak ditanggung pemerintah terhadap pajak penghasilan.

Atas asumsi rencana anggaran di atas, Said mengatakan, pada (UU) APBN 2023 diatur pelaksanaan Perlinsos dan Bansos disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan.

Baca juga: Sri Mulyani Minta Anggaran Perlinsos Rp 476 Triliun Tak Dikorupsi

Hal tersebut dilakukan berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya, serta ketentuan lebih rinci yang mengatur keempat hal sebelumnya, termasuk pergeseran anggaran 999.08 bendahara umum negara diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).

“Dalam perjalanannya, pemerintah melakukan perubahan terhadap rincian anggaran pada APBN 2023 yang semula diatur melalui Perpres No 130 Tahun 2022 diperbaharui melalui Perpres No 75 Tahun 2023 pada tanggal 10 November 2023,” ujar Said.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, pergeseran alokasi anggaran Perlinsos dan Bansos yang menjadi dasar penebalan program Bansos dan Perlinsos yang dilaksanakan di akhir tahun 2023.

Ia mengatakan, dari sisi obyektifnya, penebalan anggaran Perlinsos dan Bansos terjadi sebagai akibat dari kenaikan harga beras beberapa bulan ini. Hal ini akibat musim kering yang panjang hingga kuartal III-2023 sehingga berpotensi mengurangi produksi beras nasional.

“Dan kita saksikan ada kenaikan terhadap harga beras yang sensitif sekali terhadap daya beli rumah tangga miskin,” ujar Said

Baca juga: Harga Beras Rp 16.000 Per Kg, Sikka Jamin Harga Stabil Jelang Natal

Said mengatakan, Banggar DPR mendukung penebalan Bansos dan Perlinsos karena ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi rumah tangga miskin. Hal ini merupakan hak ekonomi dari keluarga miskin sebagai warga negara.

“Karena hal ini merupakan hak dari rumah tangga miskin, maka mereka harus ikut mengontrol pelaksanaannya di lapangan, tidak boleh salah sasaran, atau terjadi pengurangan atas hak tersebut,” ujar Said.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com