JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada eks Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Harno Trimadi.
Harno selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DJKA dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama Fadliansyah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub.
Keduanya disebut menerima uang pelicin terkait proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api yang dikelola oleh DJKA pada Kemenhub di Tahun Anggaran 2018-2022 secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp. 2.625.000.000.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1 Harno Trimadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Hakim Ketua Joko Winarno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023).
Baca juga: Korupsi Berjemaah di DJKA Kemenhub, Para Tersangka Diduga Terima Rp 14,5 M
Selain pidana badan, eks Direktur Prasarana DJKA itu juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Harno dinilai menerima suap sebesar Rp 900 juta, 30.000 dollar Singapura dan 20.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Jumlah penerimaan ini dituntut sebagai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum yang tetap.
“Jika tidak dibayar maka hartanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta yang cukup, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim.
Baca juga: Aliran Dana Suap Proyek Kereta Api DJKA, Setiap Bulan Pegawai Dapat Fee Tambahan
Sementara, Fadliansyah dihukum pidana empat tahun penjara terkait perkara ini. PPK 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub ini juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa II Fadliansyah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.725.000.000,” kata Hakim.
Adapun uang pengganti yang harus dilunasi oleh Fadliansyah adalah Rp 625 juta lantaran telah menyicil Rp 1.1 miliar.
Dalam perkara ini, uang yang diterima kedua terdakwa berasal dari mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen, Yoseph Ibrahim dan Vice President perusahaan tersebut, Parjono.
Sementara itu, uang asing sejumlah 30.000 dollar Singapura dan 20.000 dollar AS diterima dari Dion Renato Sugiharto selaku penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub.
Baca juga: Menhub Minta Maaf atas Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta di DJKA
Adapun pemberian suap ini terjadi lantaran Harno Trimadi selaku PPK dan Fadliansyah selaku KPA mengarahkan Kolompok Kerja (Pokja) pemilihan penyedia barang dan jasa pada Paket Pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022 supaya memenangkan PT Kereta Api Properti Manajemen.
Pokja juga diarahkan agar pemilihan penyedia barang/jasa pada Paket Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu - Hilir serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH. 1120 KM 3055/6 Jalur Hulu termasuk perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura - Bumiayu Lintas Cirebon dimenangkan oleh perusahaan milik Dion Renato.