JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau agar masyarakat melaporkan jika ada anggota yang tidak mengikuti aturan selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut bahwa pihaknya sudah memiliki aturan yang jelas soal pelaksanaan pemilu.
"Aturan sudah jelas, petunjuk pimpinan sudah jelas, kemudian arahan juga sudah disampaikan. Kalau ada personel Polri yang tidak sesuai ketentuan, laporkan," kata Sandi kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Lebih lanjut, Sandi juga menekankan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di tingkat Mabes Polri dan daerah sudah bersiaga menunggu laporan masyarakat.
Baca juga: Panglima TNI-Kapolri Teken 4 Komitmen Netralitas dalam Pemilu 2024
Oleh karenanya, Sandi meminta agar tidak ada pihak yang membuat isu liar soal netralitas Polri saat Pemilu.
"Jadi jangan dibuat isu-isu yang lain. Jadi, kalau memang ada anggota Polri yang tidak sesuai ketentuan, silakan dilaporkan," ujarnya.
Sebelumnya, terkait dengan netralitas Polri sudah dibahas dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Polri yang digelar pada15 November 2023. Rapat ini menjadi ajang klarifikasi institusi penegak hukum tersebut tehadap posisi mereka pada Pemilu 2024.
Kabaharkam Komjen Fadil Imran yang mewakili Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa institusi Polri akan netral dalam Pemilu 2024.
Baca juga: DPR Bentuk Panja Netralitas TNI, Panglima Yudo: Silakan Saja...
Ia mengatakan, netralitas menjadi isu lima tahunan dalam penyelenggaraan Pemilu sehingga sudah diantisipasi.
"Isu netralitas merupakan isu yang selalu mengemuka dalam pelaksanaan kegiatan Pemilu. Oleh sebab itu, Polri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan pada jajaran sebagaimana yang tertuang dalam ST nomor 2407/X/2023," kata Fadil.
Dilansir dari laman polri.go.id, surat telegram dimaksud Fadil berisi sembilan arahan yang diminta Kapolri kepada para anggota polisi.
Pertama, dilarang membantu deklarasi bakal pasangan calon, baik presiden, wakil presiden, kepala daerah, maupun calon anggota legislatif.
Kedua, larangan menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
Baca juga: Kominfo Awasi Netralitas ASN di Ruang Digital, Like Unggahan Kampanye Dilarang
Ketiga, dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, maupun media sosial.
Keempat, dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apa pun kepada partai politik maupun pasangan calon.
Kelima, dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye. Keenam, dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik.
Ketujuh, dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apa pun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat.
Kedelapan, netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateriil kepada salah satu paslon dan parpol. Terakhir, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih.
Baca juga: IPW Ingatkan Netralitas TNI, Polri, dan ASN pada Pemilu 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.