Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Fraksi Sepakat RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Hanya PKS yang Menolak

Kompas.com - 05/12/2023, 14:09 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI.

RUU ini dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimatan.

Disepakatinya RUU ini sebagai RUU inisiatif DPR diketok dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus yang memimpin rapat paripurna meminta persetujuan kepada sidang dewan terhadap RUU DKJ yang semula usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab semua anggota Dewan yang hadir rapat paripurna.

Baca juga: RUU Daerah Khusus Jakarta Masuk Prolegnas 2023

Sebelum itu, Lodewijk menyebutkan bahwa pihaknya menerima laporan dari Baleg terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam laporan itu disampaikan, sebanyak 8 fraksi setuju RUU untuk menjadi usul inisiatif DPR.

"Yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak," ucap Lodewijk.

Setelah itu, perwakilan Fraksi PKS, yaitu Hermanto menyatakan kembali pandangan fraksinya terkait RUU DKJ.

Ia menegaskan bahwa Fraksi PKS menolak RUU itu karena sejumlah poin penting. Salah satunya penyusunan RUU DKJ dianggap tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna.

"Dalam penjelasan UU nomor 13 Tahun 2022 dinyatakan bahwa penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, dengan memenuhi tiga syarat, yakni pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya, kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan ketiga hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," kata Hermanto dalam rapat paripurna.

Baca juga: Saat Proses Perubahan Nama DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta Dimulai..

Ia lantas menyimpulkan bahwa Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Negara.

Di situ lah, Hermanto mewakili Fraksi PKS menyatakan menolak RUU DKJ.

"Maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufiq Allah SWT dan mengucap bismillahirahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi Rancangan Undang-undang usulan DPR," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com