Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN Sebut Kehadiran Gibran sebagai Representasi Anak Muda di Pemilu Jadi Sejarah

Kompas.com - 30/11/2023, 19:48 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kehadiran calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di pemilihan umum (Pemilu) 2024 merupakan sejarah penting.

Pasalnya, menurut Dasco, Gibran yang belum berusia 40 tahun merepresentasikan anak muda.

"Keberadaan Gibran sebagai representasi anak muda dalam kontestasi pemilu adalah sejarah penting bagi negeri ini. Untuk pertama kalinya generasi muda terwakili sebagai subjek pemilu dan ini tentu sangat positif untuk meningkatkan semangat kaum muda kita," ujar Dasco dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Dasco lantas menjelaskan bahwa TKN Prabowo-Gibran mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 141/PUU-XXI/2023 sebagai putusan yang adil dan bermanfaat.

Baca juga: TKN Prabowo: Ada Anggapan Gibran Takut Debat, Kita Lihat Saja Nanti

Ia mengatakan, MK sudah membuat langkah yang tepat dengan tegas menolak permohonan pemohon untuk menguji kembali Pasal 169 huruf q UU Pemilu tentang usia capres-cawapres yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Dengan adanya putusan 141 ini, kami berharap jangan ada lagi pihak yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran dilakukan dengan cara yang melawan hukum dan etika," kata Dasco.

"Faktanya, dalam persidangan ini, delapan hakim konstitusi tanpa Pak Anwar Usman yang ikut dalam sidang secara bulat menyatakan putusan nomor 90 tak ada masalah sama sekali. Bahkan, dalam putusan ini sama sekali tidak ada dissenting opinion dan concurring opinion," ujarnya lagi.

Dasco mengingatkan agar para peserta Pemilu 2024 untuk mulai mengedepankan gagasan, visi, misi, dan program masing-masing.

"Untuk sama-sama dinilai oleh rakyat, jangan mengotori denokrasi kita dengan propaganda hitam serta tuduhan tak berdasar hanya karena takut atau kemudian karena berkompetisi," katanya.

Baca juga: Ketua TKN Sebut Gibran Fokus Kampanye di Jawa Tengah Pekan Ini

Diketahui, MK menolak gugatan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 pada sidang pembacaan putusan, Rabu (29/11/2023).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo disusul ketukan palu.

Dalam putusan ini, eks Ketua MK Anwar Usman tak terlibat mengadili perkara, sebagaimana permintaan pemohon dan amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) pada 7 November lalu.

Pemohon, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23), merasa perlu melayangkan gugatan itu karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti lahir dengan adanya pelanggaran etika berat oleh Anwar Usman yang ketika itu menjabat Ketua MK.

Baca juga: Soal KTA Gibran, FX Rudy: Tutup Buku, kalau Ada Apa-apa Bukan Kader PDI-P

Dalam petitum permohonannya, Brahma meminta agar syarat usia minimum capres-cawapres berbunyi "40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni gubernur dan/atau wakil gubernur".

Brahma mempersoalkan, dalam penyusunan Putusan 90 /PUU-XXI/2023 itu, lima hakim konstitusi yang setuju mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun tak bulat pandangan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Nasional
Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Nasional
Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Nasional
Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com