JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, tak ada ajakan untuk mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu saat sejumlah organisasi desa mengundang cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Meski begitu, ia menyatakan bukan berarti acara tersebut tidak melanggar ketentuan Pemilu 2024.
“Bukan tidak ada pelanggaran, tapi tidak ada ajakan. Coba dilihat baik-baik,” ujar Bagja di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Bawaslu Janji Proses Cepat Aduan soal Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran
Ia menyebutkan, semua capres-cawapres pasti memiliki potensi melakukan pelanggaran jika melibatkan aparatur desa untuk menggalang dukungan.
Namun, saat ini Bawaslu tengah mendalami acara bertajuk "Silaturahmi Nasional Desa 2023" di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (19/11/2023).
Hari ini, lanjut dia, Bawaslu DKI Jakarta bakal menyambangi kantor Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
“Bawaslu DKI akan ke kantor Apdesi untuk melakukan penelusuran hari ini,” ucap dia.
Baca juga: Perangkat Desa Banjir Kritik Usai Beri Sinyal Dukungan ke Prabowo-Gibran
Ia menekankan, bakal memberikan sanksi tegas jika dalam acara tersebut terbukti sejumlah aparatur desa melakukan pelanggaran.
Terakhir, Bagja mengingatkan agar aparatur desa tak ikut campur dalam proses kampanye yang berlangsung mulai besok, Selasa (28/11/2023).
“Jadi hati-hati lurah, kepala desa, apalagi aparatur desa, dan juga teman-teman ASN, karena tanggal 28 (sudah kampanye) jelas bentuk pelanggarannya,” paparnya.
“Jelas jika ada permasalahan, misalnya pelibatan, maka bentuknya pidana,” imbuh Bagja.
Baca juga: Wapres Minta Bawaslu Perketat Pengawasan Cegah Perangkat Desa Tak Netral
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu yang Jurdil (AMPPJ) melaporkan panitia acara kegiatan Desa Bersatu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (23/11/2023).
Pelapor beralasan panitia acara telah memobilisasi ribuan kepala desa (kades) untuk mendukung Prabowo-Gibran.
Adapun acara tersebut diikuti oleh Apdesi, Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), Asosiasi Kepala Desa Indonesia (DPP AKSI).
Kemudian, Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (Kompakdesi),
Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPP PPDI), serta Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.