Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Ajukan Praperadilan, Kapolda Metro: Itu Hak Tersangka, Sah-sah Saja

Kompas.com - 25/11/2023, 17:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merespons santai langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan pemeresan.

"Ya itu kan hak yang ditetapkan terasangka dan sah-sah saja," kata Karyoto di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Karyoto menegaskan, Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli.

Baca juga: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Jokowi: Harus Kita Hormati

"Secara organisasi kita lengkap semuanya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Firli mengajukan gugatan praperadilan melawan Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).

Gugatan ini dilayangkan Firli Bahuri lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pilih Nawawi Pomolango Gantikan Firli, Jokowi: Banyak Pertimbangan

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi gugatan yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat

Gugatan melawan Kapolda Metro Jaya ini teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Adapun Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji terkait penanganan kasus korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di KPK.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli diberhentikan sementara dari jabatan ketua KPK digantikan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai pelaksana tugas ketua KPK.

Baca juga: Lika-liku Firli Bahuri: Sempat Ditolak Jadi Ketua KPK, Kini Dicopot karena Diduga Korupsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com