JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap harus berjalan, meski ketuanya, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, jumlah komisioner di lembaga antirasuah itu masih memenuhi ketentuan dan masih sah untuk mengambil keputusan-keputusan yang berkaitan dengan masalah hukum di lembaganya.
Diketahui saat ini, jumlah komisioner di KPK berjumlah lima orang termasuk Firli.
"KPK-nya sendiri harus berjalan karena KPK itu selama lebih dari 2 (komisioner), itu semua urusan mesti tetap berjalan. Komisionernya 5, satu mungkin tersangka. Seumpama (Firli) terpaksa harus non aktif, itu masih ada 4. Dan itu sah," kata Mahfud saat ditemui di Grand Tropic Suites Hotel, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (23/11/2023).
"Tiga (orang komisioner) saja sah (untuk) pengambilan keputusan-keputusan untuk proses hukum," imbuhnya.
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, Anies: Harusnya KPK Jadi Contoh Standar Etika Tinggi
Mahfud pun tidak ingin mengomentari substansi perkara itu lebih lanjut mengingat hal tersebut masuk ke tanah hukum yang ditangani oleh KPK.
Ia membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
"Ya kan proses hukum ya, biar saja diikuti prosesnya. Penetapan tersangka saya tidak boleh berkomentar pada substansi perkaranya, karena itu ada yang nanganin dan tentunya ada bukti-bukti yang bisa dipakai untuk itu," ucap Mahfud.
Dia juga tidak mempermasalahkan perlawanan Firli usai ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Mahfud, menyampaikan pembelaan adalah hak setiap orang, termasuk Firli.
"Ya ndak apa-apa semua orang kan melawan. Apa ada orang ditetapkan tersangka tidak melawan? Semua melawan. Ndak apa-apa itu hak dia. Dan harus kita hargai mudah-mudahan perlawanannya benar," jelas Mahfud.
Baca juga: Firli Tetap Ikut Rapat di KPK meski Sudah Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.