KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki jenis jabatan yang berbeda-beda. Jenis jabatan ASN diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Dalam pasal 13 UU 20/2023 tersebut ada dua jenis jabatan ASN yaitu Jabatan Manajerial dan Jabatan Non-manajerial. Berikut ini penjelasannya:
Jabatan Manajerial tingkat tinggi baik tingkat utama, madya maupun pratama bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, mendayagunakan sumber daya serta mengambil keputusan menurut tingkatan jabatannya, untuk mencapai tujuan organisasi.
Contoh struktur jabatan pimpinan tinggi utama dalam lingkungan ASN yaitu Kepala Lembaga Kementerian atau Non Kementerian.
Contoh struktur jabatan pimpinan tinggi madya dalam lingkungan ASN yaitu
Contoh struktur jabatan pimpinan tinggi pratama dalam lingkungan ASN yaitu
Jabatan administrator merupakan Jabatan Manajerial tingkat menengah yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.
Contohnya pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat pelaksana (eselon III)
Jabatan pengawas merupakan Jabatan Manajerial tingkat dasar yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.
Contohnya pejabat pengawas eselon IV.
Baca juga: Pengertian Sistem Merit Manajemen ASN
Jabatan fungsional bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/ atau keterampilan tertentu.
Contohnya diplomat, pranata, analisa, pengawas, penguji, teknisi dan lain sebagainya.
Jabatan pelaksana bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
Contohnya administrator, operator dan lain sebagainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.