Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Jabatan ASN Sesuai Undang-Undang

Kompas.com - 17/11/2023, 01:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki jenis jabatan yang berbeda-beda. Jenis jabatan ASN diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. 

Dalam pasal 13 UU 20/2023 tersebut ada dua jenis jabatan ASN yaitu Jabatan Manajerial dan Jabatan Non-manajerial. Berikut ini penjelasannya:

Jabatan Manajerial

Jabatan pimpinan tinggi utama

Jabatan Manajerial tingkat tinggi baik tingkat utama, madya maupun pratama bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, mendayagunakan sumber daya serta mengambil keputusan menurut tingkatan jabatannya, untuk mencapai tujuan organisasi.

Contoh struktur jabatan pimpinan tinggi utama dalam lingkungan ASN yaitu Kepala Lembaga Kementerian atau Non Kementerian. 

Jabatan pimpinan tinggi madya

Contoh struktur jabatan pimpinan tinggi madya dalam lingkungan ASN yaitu 

  • sekretaris jenderal kementerian
  • sekretaris kementerian
  • sekretaris utama
  • sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara
  • sekretaris jenderal lembaga nonstruktural
  • direktur jenderal
  • deputi
  • inspektur jenderal
  • inspektur utama
  • kepala badan
  • staf ahli menteri
  • Kepala Sekretariat Presiden
  • Kepala Sekretariat Wakil Presiden
  • Sekretaris Militer Presiden
  • Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden
  • sekretaris daerah provinsi
  • jabatan lain yang setara.

Jabatan pimpinan tinggi pratama

Contoh struktur jabatan pimpinan tinggi pratama dalam lingkungan ASN yaitu

  • direktur
  • kepala biro
  • asisten deputi
  • sekretaris direktorat jenderal
  • sekretaris inspektorat jenderal
  • sekretaris badan
  • kepala pusat
  • inspektur
  • Kepala Kantor Wilayah
  • kepala balai besar
  • asisten sekretariat daerah provinsi
  • sekretaris daerah kabupaten/kota
  • Asisten Sekertariat daerah/kabupaten/kota
  • kepala dinas/kepala badan provinsi
  • Kepala dinas/kepala badan kabuapten/kota
  • sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
  • jabatan lain yang setara.

Jabatan administrator

Jabatan administrator merupakan Jabatan Manajerial tingkat menengah yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.

Contohnya pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat pelaksana (eselon III)

Jabatan pengawas

Jabatan pengawas merupakan Jabatan Manajerial tingkat dasar yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.

Contohnya pejabat pengawas eselon IV.

Baca juga: Pengertian Sistem Merit Manajemen ASN

Jabatan Non-manajerial

Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/ atau keterampilan tertentu.

Contohnya diplomat, pranata, analisa, pengawas, penguji, teknisi dan lain sebagainya.

Jabatan Pelaksana

Jabatan pelaksana bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.

Contohnya administrator, operator dan lain sebagainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com