JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Komandan Pemilih Muda Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rahayu Saraswati mengaku tak khawatir polemik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengganggu pencalonan bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Menurutnya, banyak masyarakat yang tidak memahami persoalan di MK beberapa waktu belakangan.
“Kalau misalkan kita memang turun ke masyarakat, banyak masyarakat yang sebenarnya tidak terlalu tahu juga dengan apa yang terjadi kemarin,” ujar Sara di kantor Populi Center, Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Ia mengatakan, dalam survei Populi Center, masyarakat juga tak ambil pusing terhadap polemik di MK.
Baca juga: Jawaban Rosan soal Kemungkinan Gibran Diganti karena Putusan MK Dinilai Cacat
Oleh karena itu, Sara meyakini bahwa polemik tersebut tak akan mengganggu langkah Prabowo-Gibran untuk memenangkan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
“Jadi, saya rasa kita sudah selesai dengan apa yang terjadi di MK dan dengan hasil MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) kita menghormati keputusan dan proses hukum yang terjadi,” kata Sara.
“Kita terus fokus untuk menyampaikan gagasan dan visi-misi program Prabowo-Gibran ke masyarakat,” ujarnya lagi.
Adapun jalan Gibran terbuka menjadi bakal cawapres KIM setelah MK mengabulkan sebagian uji materi tentang batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Anggap Pencalonan Gibran Cacat Etik, Jubir Anies: Bakal Jadi Beban
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres-cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan itu menuai pro kontra karena keterlibatan adik ipar Presiden Jokowi (Jokowi), Anwar Usman yang kala itu menjadi Ketua MK. Padahal, dalam tiga putusan untuk materi yang sama, ia tidak terlibat mengambil keputusan.
Belakangan, MKMK menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik berat atas putusan tersebut dan memberhentikannya dari posisi Ketua MK.
Terbaru, Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih secara mufakat sebagai ketua MK yang baru masa jabatan 2023-2028.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.