JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo disebut cenderung menyetujui usulan tentang masa jabatan kepala desa (kades) maksimal selama 16 tahun.
Hal tersebut disampaikan Dewan Penasehat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Muhammad Asri Anas usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Diketahui, masa jabatan kades saat ini adalah selama 6 tahun. Sementara itu, dalam revisi Undang-undang (UU) Desa yang saat ini masih berproses di DPR RI ada usulan masa jabatan kades selama 9 tahun.
"Kami juga sampaikan substansi revisi UU Desa di mana PPDI sudah memasukan daftar inventaris masalah (DIM) pendamping. Salah satunya adalah tentang masa jabatan," ujar Asri di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu.
Baca juga: Bertemu Jokowi, Perangkat Desa Minta Dana Desa Naik Jadi Rp 5 Miliar
"Menyimak apa yang disampaikan Bapak Presiden tentu PPDI memperjuangkan masa jabatan kepala desa yang ada dua opsi. Pertama 9 tahun, kedua 8 tahun (tetapi bisa) 2 periode. Tapi kelihatannya Presiden lebih mengarah ke 8 tahun 2 periode," lanjutnya.
Dengan demikian, jika usulan tersebut diterima, nantinya masa jabatan kades maksimal bisa selama 16 tahun.
Asri mengungkapkan, DIM pendamping dari pihak pemerintah untuk revisi UU Desa sudah diserahkan ke DPR pada September 2023.
Sehingga PPDI berharap DPR segera menentukan sikap soal revisi UU tersebut.
Bahkan jika memungkinkan, sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 revisi UU Desa bisa disahkan.
Baca juga: Temui Jokowi, Apdesi Tagih Kepastian Revisi UU Desa
"Kalau ada partai politik yang tidak segera melakukan itu (mendorong pengesahan) kelihatanya itu harus diapain nih? dievaluasi di lapangan ya," tutur Asri.
Sementara itu, sebelumnya rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi DPR menyepakati masuknya 19 poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa).
Salah satunya masa jabatan kades selama 9 tahun. Secara rinci poin perubahan yang dimaksud yakni masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.