Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Achsanul Qosasi Tersandung Dugaan Korupsi BTS 4G

Kompas.com - 04/11/2023, 10:43 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi keluar dengan tangan terborgol dari dalam Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jumat (3/11/2023) siang.

Gedung Bundar merupakan markas tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung. Di tempat ini kasus dugaan korupsi dan turunannya diusut oleh Korps Adhyaksa.

Dengan pengawalan ketat belasan pegawai Korps Adhyaksa yang mengenakan setelan pakaian merah dan celana krem, Achsanul Qosasi yang merupakan anggota BPK tiga periode itu, digelandang menggunakan mobil tahanan untuk menjalani penahanan.

Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan Duit Rp 40 Miliar yang Diterima Achsanul Qosasi Mengalir ke Pihak Lain

Mantan Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR itu sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Pemeriksaan terhadap Qosasi dilakukan setelah sebelumnya namanya disebut di dalam pengadilan oleh eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Achsanul Qosasi diduga menikmati uang panas terkait perkara ini.

"Tim penyidik Kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," sambungnya.

Usut penggunaan uang

Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar itu pada 19 Juli 2022 lalu di sebuah hotel di Jakarta.

"Kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi dimaksud adalah bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar," ujar Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, uang korupsi Rp 40 miliar tersebut diterima Qosasi dari terdakwa Irwan Hermawan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Qosasi melalui perantara tersangka Windi Purnama dan Sadikin Rusli yang berasal dari pihak swasta.

"Dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," ucapnya.

Saat ini, Kejagung masih mengusut apakah uang yang diterima Achsanul digunakan untuk proses penyidikan di Kejagung atau tidak. Termasuk kemana saja aliran uang yang telah diterima mantan Wakil Ketua Komisi XI itu.

"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah Rp 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," ucap Kuntadi.

Baca juga: Profil Achsanul Qosasi, Presiden Madura United Sekaligus Anggota BPK yang Ditahan di Kasus BTS

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Nasional
PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

Nasional
Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Nasional
PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

Nasional
PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

Nasional
Sebut Pilpres Telah Usai, PDI-P Siap Gandeng Semua Partai di Pilkada

Sebut Pilpres Telah Usai, PDI-P Siap Gandeng Semua Partai di Pilkada

Nasional
Polri Diminta Jelaskan soal Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Polri Diminta Jelaskan soal Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Nasional
Sudirman Said Harap Pilkada Jakarta 2024 Tak Lagi Timbulkan Polarisasi

Sudirman Said Harap Pilkada Jakarta 2024 Tak Lagi Timbulkan Polarisasi

Nasional
Megawati Bakal Beri Pengarahan di Hari Kedua Rakernas V PDI-P

Megawati Bakal Beri Pengarahan di Hari Kedua Rakernas V PDI-P

Nasional
Jemaah Haji Asal Padang Meninggal, Jatuh Saat Tawaf Putaran Ketujuh

Jemaah Haji Asal Padang Meninggal, Jatuh Saat Tawaf Putaran Ketujuh

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Pertimbangkan Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Bergizi Gratis

Nasional
Densus 88 Kuntit JAM Pidsus, Hari-hari Penuh Tanya

Densus 88 Kuntit JAM Pidsus, Hari-hari Penuh Tanya

Nasional
Cegah Dehindrasi, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Terbiasa Minum Oralit

Cegah Dehindrasi, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Terbiasa Minum Oralit

Nasional
Tema Hari Lansia Nasional 2024 dan Sejarahnya

Tema Hari Lansia Nasional 2024 dan Sejarahnya

Nasional
Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com