Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK Anggap Tak Seharusnya Debat Internal Hakim Disampaikan ke Publik

Kompas.com - 02/11/2023, 17:05 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menganggap, tak seharusnya dinamika perdebatan internal antara para hakim konstitusi disampaikan ke publik.

Saat ini, isu itu juga menjadi salah satu dugaan pelanggaran etik yang tengah diusut MKMK berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, mendaftar sebagai calon wakil presiden.

"Dengan kemandirian masing-masing, (hakim konstitusi) silakan berdebat, silakan berbeda pendapat, keras, tapi begitu sudah putusan ya sudah, harus saling menghormati. Jangan sampai keluar perbedaan pendapat itu," ungkap Jimly kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Titik Terang Sidang MKMK, Bukti Cukup dan Dugaan Kebohongan Anwar Usman

Menurut dia, hal itu diperlukan guna menjaga kolegialitas dan kohesivitas 9 hakim konstitusi yang masing-masing merepresentasikan 9 cara berpikir publik yang plural.

"Jadi harapannya itu supaya mereka jangan sekadar menangani perkara itu, jangan malas gitu mendiskusikan substansinya. Berdebat keras, gebuk-gebuk meja, bagus itu, tapi kalau sudah putus ya sudah bersatu," ucap dia.

"Ini kan kita bernegara, jangan baper. Itu (bocornya perdebatan internal hakim) termasuk masalah, tidak boleh itu," tegas Jimly.

Sebagai informasi, sedikitnya 2 hakim konstitusi dilaporkan melanggar etik ke MKMK karena hal ini.

Pertama, Wakil Ketua MK Saldi Isra. Saldi dianggap menyampaikan sesuatu yang jauh dari substansi perkara dalam pendapat berbedanya (dissenting opinion) terkait Putusan 90 yang dianggapnya janggal.

Baca juga: MKMK Kantongi Bukti CCTV Terkait Kejanggalan Pendaftaran Gugatan Usia Capres

Dalam dissenting opinion-nya, Saldi menyinggung kronologi keterlibatan Ketua MK Anwar Usman dalam memutus perkara.

Paman Gibran Rakabuming Raka itu dianggap  melakukan manuver dan mengubah pendirian MK dalam waktu singkat.

Sejumlah pelapor Saldi menilai, polemik soal putusan itu mengemuka gara-gara dissenting opinion Saldi yang dinilai menggiring opini.

Kedua, eks Ketua MK Arief Hidayat yang dilaporkan karena keterangannya di berbagai tempat.

Selain dalam dissenting opinion-nya yang menyerupai Saldi, Arief juga dilaporkan melanggar etik karena mengomentari putusan dan kelembagaan MK di beberapa kesempatan, di antaranya saat berpidato di Konferensi Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada Rabu (25/10/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com