JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif menuding permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan hanya skenario menyelamatkan diri sendiri.
Hal itu disampaikan Anang dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadi kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 yang menjeratnya.
Adapun jaksa telah menetapkan Irwan Hermawan menjadi JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
"Salah satu terdakwa mengajukan sebagai JC seolah-olah publik dihadirkan sebuah cerita yang mengandung kebenaran. JC adalah hak dari setiap terdakwa. Namun untuk kasus ini, JC yang dilakukan terdakwa Irwan Hermawan hanyalah sebuah tindakan untuk menyelamatkan diri semata, tidaklah berbasis kebenaran seluruhnya," kata Anang Latif dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Dituntut 18 Tahun dalam Kasus BTS 4G, Eks Dirut Bakti Kominfo: Seperti Kiamat…
Menurut Anang, Irwan Hermawan telah membuat skenario seolah-olah tidak menikmati uang dari proyek BTS 4G.
Padahal, menurutnya, eks petinggi PT Solitech Media Sinergy telah menerima Rp 243 miliar terkait proyek tersebut.
"Terdakwa Irwan Hermawan telah membuat skenario seolah-olah dirinya hanyalah seorang pengepul dan penyalur semata atas perintah seseorang. Sama sekali tidak mengambil keuntungan sedikitpun padahal jumlah uang yang diterima mencapai Rp 243 miliar," kata Anang Latif
"Cerita ini terasa manis sekali diikuti. Terdakwa Irwan Hermawan sangat pintar menyusun skenario hingga publik menikmati ceritanya. Tapi sayangnya, cerita ini tidaklah berbasis kebenaran seluruhnya," imbuhnya.
Anang Latif menilai, pengajuan JC yang dilakukan Irwan Hermawan hanyalah skenario murahan untuk menyelamatkan diri sendiri.
Menurut eks Dirut Bakti ini, upaya JC yang dilakukan Irwan Hermawan merugikan dirinya dan terdakwa eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak.
"Nampak jelas tujuannya adalah menyelamatkan diri dengan merekayasa kebenaran sehingga merugikan saya dan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak," kata Anang Latif.
Baca juga: Sidang Kasus BTS 4G, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menetapkan Irwan Hermawan menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Jaksa berpandangan Irwan Hermawan telah memberikan keterangan terkait aliran dana korupsi proyek BTS ke sejumlah pihak.
Menurut Jaksa, apa yang dilakukan Irwan Hermawan telah memberikan manfaat signifikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang ditangani Kejaksan Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.