Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU: Semua Wajib Patuhi Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres

Kompas.com - 01/11/2023, 09:44 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan, seluruh pihak harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden. 

Dalam putusannya itu, MK membolehkan capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun sepanjang sudah pernah menjadi pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat.

Dengan putusan itu, putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka pun melenggang maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Hasyim menegaskan, putusan itu bersifat mengikat dan berlaku bagi semua pihak. Oleh karena itu, KPU menyurati seluruh ketua umum partai politik terkait adanya putusan MK itu.

"Dengan demikian, kami menginformasikan bahwa sehubungan dengan adanya putusan tersebut, maka kita semua wajib memedomani putusan tersebut," tutur Hasyim dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu, Selasa (31/10/2023) malam.

Baca juga: KPU Digugat Rp 70,5 T karena Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Gerindra Anggap Janggal

Hal ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang tentang dasar hukum KPU menyurati parpol terkait putusan MK itu.

"Kenapa pada pimpinan parpol? Karena menurut konstitusi satu-satunya pihak yang diberikan kewenangan untuk mendaftarkan pasangan capres cawapres adalah hanya parpol, tidak ada pihak lain," lanjut Hasyim.

Hasyim menyadari bahwa putusan MK itu kini sedang dipermasalahkan. 

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bahkan tengah menggelar sidang etik pada Ketua MK Anwar Usman dan hakim Konstitusi lainnya terkait terbitnya putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.

Ia pun memastikan, KPU bisa saja melakukan perubahan aturan jika putusan MKMK dapat membatalkan putusan MK tentang batas usia minimum capres-cawapres.

"Kalau misalkan ada putusan lagi dari MKMK apakah KPU akan melakukan perubahan lagi? Ya tentu saja sebagai konsekuensi kami akan lakukan perubahan," tegas Hasyim.

Baca juga: Pertanyakan Surat Edaran KPU pada Ketum Parpol, Pimpinan Komisi II: Harus Tunduk Putusan MK, KPU Kebablasan

Diberitakan sebelumnya, Junimart Girsang mencecar Ketua KPU yang hadir dalam rapat dengar pendapat Selasa malam.

Dia menanyakan kepada Hasyim Asy'ari terkait surat edaran kepada ketua umum partai politik untuk tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, KPU sudah bertindak melampaui batas atau kebablasan.

"Kebablasan ini, Pak, KPU-nya, urusan apa ketum parpol dengan putusan MK yang harus ada surat edaran dari KPU," tanya Junimart.

"Apa ini pak? biar KPU belajar ke depan, ya biar suratnya itu bermarwah, Pak. Ya kan kita sebagai mitra tentu harus mengoreksi untuk lebih baik ke depan," sambung politikus PDI-P ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com