JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Adapun aturan ini dimuat dalam dalam Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membenarkan soal ketentuan tersebut. Menurut dia, hal ini dibuat guna menjaga situasi selama pemilu berlangsung tetap kondusif.
“Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut bahwa dalam rangka menjaga kondusivitas untuk kegiatan pemilu ini,” kata Sandi di Jakarta Utara, Jumat (13/10/2023).
“Untuk kita tunda dulu sehingga tidak memengaruhi nantinya ada kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” ujarnya lagi.
Baca juga: Pemilu 14 Februari 2024, Keuskupan Agung Jakarta Alihkan Jadwal Misa Rabu Abu
Namun demikian, menurut Sandi, penyidik di lapangan juga akan tetap melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus yang menyeret nama peserta Pemilu 2024 perlu dihentikan sementara atau tidak.
“Namun demikian, itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya,” terangnya.
Adapun salah satu perkara yang sudah menerapkan perintah Kapolri ini adalah Polda Jawa Tengah.
Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Eks Ketua Partai Gerindra Semarang Joko Santoso kepada kader PDI Perjuangan atau PDI-P telah dihentikan sementara.
Baca juga: Polri Sebut Operasi Mantap Brata Pengamanan Pemilu Dimulai 17 Oktober 2023
Seperti diketahui, pada Jumat 8 September 2023, viral di media sosial rekaman CCTV dugaan penganiyaan Joko Santoso kepada Suparjianto yang merupakan kader PDI-P di Jalan Cumi-Cumi Kampung Bandarharjo, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, untuk sementara waktu kasus dugaan penganiayaan Joko Santoso dihentikan.
"Ya sementara kita hentikan," kata Stefanus Satake saat dikonfirmasi di Mapolda Jateng pada 4 Oktober 2023.
Ia mengatakan, terkait kasus Joko Santoso, penyidik sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang untuk memastikan terlapor benar terdaftar menjadi calon legislatif (caleg).
"Penyidik sedang berkoordinasi dengan KPU apakah yang bersangkutan ini terdaftar sebagai caleg. Jika tidak, kasus ini akan dilanjutkan," ujar Stefanus Satake.
Baca juga: Polri Ungkap Ada 12 Wilayah Polda Jadi Prioritas Pertama karena Rawan pada Pemilu 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.