JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang menjerat eks Kepala Basarnas, Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto terus berproses.
Berkas Letkol Afri dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta untuk diteliti, Rabu (11/10/2023).
“Hari ini, Rabu, tanggal 11 Oktober 2023, pemberkasan dari penyidik telah selesai dan kami telah menyerahkan berkas maupun barang bukti kepada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta untuk proses penuntutan selanjutnya,” kata Ketua Tim Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo saat konferensi pers di Otmilti II, Jakarta Timur, Rabu kemarin.
Baca juga: Andika Perkasa Minta Publik Awasi Proses Peradilan Kasus Dugaan Suap Kabasarnas
Kepala Oditurat Militer Tinggi (Kaotmilti) II Brigjen Safrin Rachman mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari berkas tersebut sebelum disidangkan.
“Oditur akan mempelajari berkas perkara yang kami terima hari ini, apakah berkas perkara itu memenuhi persyaratan materi formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana, itu akan kami pelajari,” ujar Safrin.
“Selanjutnya apabila nanti Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini dari TNI Angkatan Udara menyetujui, perkara ini akan kami ajukan ke pengadilan. Kami perlu beberapa waktu untuk mempelajari berkas perkara,” tutur dia.
Dalam kasus ini, Puspom TNI menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka. Namun, Puspom TNI belum menyerahkan berkas perkara tersangka Henri ke Otmilti II.
“Untuk HA mohon diberikan waktu, karena HA ini merupakan yang mengambil keputusan dalam semua kebijakan-kebijakan yang ada di Basarnas. Jadi kami lagi memeriksa saksi-saksi yang terlibat di dalamnya,” kata Jemry.
Baik Henri maupun Afri terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Baca juga: Andika Perkasa Minta Publik Awasi Proses Peradilan Kasus Dugaan Suap Kabasarnas
Kasus kemudian diambil alih oleh Puspom TNI selaku pihak yang berwenang menyelidiki hingga menyidik personel aktif TNI.
Saat operasi tangkap tangan (OTT), posisi Henri masih menjabat sebagai Kepala Basarnas.
Ada temuan berbeda antara Puspom TNI dan KPK terkait “dana komando” yang diterima Henri.
KPK menyebut Henri diduga menerima suap senilai Rp 88,3 miliar. Sementara itu, dari penyidikan Puspom TNI, dana komando itu berjumlah Rp 8,32 miliar.
Jemry mengatakan, nilai Rp 88,3 miliar itu merupakan temuan awal KPK.
“Mereka (KPK) melihat dari seluruh kontrak yang ada di Basarnas, mulai dari tahun 2021 sampai dengan 2023. Dari hasil penyidikan kami, kami hanya melaksanakan penyidikan pada saat OTT,” kata Jemry.