Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukti Langsung dan Tidak Langsung dalam Persidangan

Kompas.com - 07/10/2023, 00:30 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam persidangan hukum acara pidana dan perdata mengenal adanya bukti langsung dan bukti tidak langsung. 

Keduanya merupakan alat bukti yang bisa digunakan oleh majelis hakim untuk mengutus suatu perkara. 

Pembuktian merupakan suatu upaya untuk mencari kebenaran. Dalam hukum acara pidana, pembuktian merupakan bagian yang sangat esensial guna menentukan nasib seorang terdakwa apakah bersalah atau tidak sebagaimana didakwakan.

Alat bukti ditinjau dari sifatnya sesuai dalam Pasal 164 HIR dapat diklasifikasi menjadi dua:

  • Alat bukti langsung (direct evidence);
  • Alat bukti tidak langsung (indirect evidence). 

Lantas apa yang dimaksud bukti langsung dan bukti tidak langsung? Berikut ini penjelasannya.

Bukti Langsung

Alat bukti langsung merupakan alat bukti yang diajukan secara fisik oleh pihak yang berkepentingan di depan persidangan. Dengan kata lain bukti langsung bisa berupa rekaman suara, CCTV dan lainnya. 

Bukti langsung dalam persidangan juga bisa berupa saksi mata yang melihat adanya tindak pidana tersebut. Sehingga Majelis Hakim menetapkan seseorang terpidana dinyatakan bersalah atau tidak dari kesaksian saksi mata tersebut.

Bukti Tidak Langsung

Bukti tidak langsung merupakan alat bukti yang diajukan dengan tidak bersifat fisik oleh pohak yang berkepentingan di persidangan.

Dalam bukti tidak langsung ini, tidak ada saksi mata yang melihat jelas kejadian perkara. Melainkan hanya ada di tempat dan waktu yang sama saat peristiwa terjadi.

Majelis hakim mengutus perkara dengan menyimpulkan keterangan dari sejumlah saksi di persidangan.

Contohnya dalam kasus kopi sianida yang menimpa Jessica Kumala Wongso. Jessica dianggap terbukti bersalah dan divonis hukuman 20 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Kisworo menyebutkan bahwa tak harus ada saksi mata yang melihat seseorang melakukan perbuatan pidana. Hakim bisa memperoleh dari bukti tidak langsung.

Pandangan serupa juga muncul dari Wamenkumham yang juga ahli hukum pidana Universitas Gajah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej

Ia menjelaskan pandangannya tentang pembuktian dalam perkara pidana tidak memerlukan bukti langsung atau direct evidence.

Pembuktian dapat didasarkan pada bukti tidak langsung yang didapatkan dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, dan alat bukti keterangan terdakwa.

Referensi: 

  • Amin, Rahman. (2020). Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana dan Perdata. Yogyakarta: Deepublish
  • Harahap, M.Yahya. (2005). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Panggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan terkait Penghapusan Kelas

DPR Panggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan terkait Penghapusan Kelas

Nasional
WNI yang Umrah ke Tanah Suci Diminta Kembali Sebelum 23 Mei 2024

WNI yang Umrah ke Tanah Suci Diminta Kembali Sebelum 23 Mei 2024

Nasional
Baznas Janji Tak Ambil Keuntungan jika Dilibatkan Prabowo Jalankan Program Makan Siang Gratis

Baznas Janji Tak Ambil Keuntungan jika Dilibatkan Prabowo Jalankan Program Makan Siang Gratis

Nasional
Dukung World Water Forum di Bali, Holding RS BUMN IHC Siapkan Tim Medis hingga Mini ICU

Dukung World Water Forum di Bali, Holding RS BUMN IHC Siapkan Tim Medis hingga Mini ICU

Nasional
Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden

Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Sebatas Menghapus Jumlah 34 Kementerian, Ketua Baleg Harap Segera Rampung

Revisi UU Kementerian Negara Sebatas Menghapus Jumlah 34 Kementerian, Ketua Baleg Harap Segera Rampung

Nasional
Laporkan Soal Bea Cukai ke Jokowi, Sri Mulyani: Yang Viral-viral Harus Diperbaiki

Laporkan Soal Bea Cukai ke Jokowi, Sri Mulyani: Yang Viral-viral Harus Diperbaiki

Nasional
Jusuf Kalla Disebut Bakal Jadi Saksi dalam Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla Disebut Bakal Jadi Saksi dalam Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Nasional
Nilai Aset Jokowi Naik, Kekayaan Betambah Rp 13,4 M dalam LHKPN Terbaru

Nilai Aset Jokowi Naik, Kekayaan Betambah Rp 13,4 M dalam LHKPN Terbaru

Nasional
19.354 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

19.354 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

Nasional
Baznas Siap Berkolaborasi dengan Prabowo untuk Program Makan Siang Gratis

Baznas Siap Berkolaborasi dengan Prabowo untuk Program Makan Siang Gratis

Nasional
Politisi PDI-P Usul 'Money Politics' Dilegalkan, Ketua Komisi II DPR: 1 Rupiah Pun Harus Ditangkap

Politisi PDI-P Usul "Money Politics" Dilegalkan, Ketua Komisi II DPR: 1 Rupiah Pun Harus Ditangkap

Nasional
Eks Pejabat Pemkab Mimika Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Bui dalam Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Eks Pejabat Pemkab Mimika Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Bui dalam Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Komisi II DPR Setujui Dua Rancangan PKPU Tentang Pilkada

Komisi II DPR Setujui Dua Rancangan PKPU Tentang Pilkada

Nasional
LPSK Bakal Beri Perlindungan Saksi Kasus SYL hingga 6 Bulan ke Depan

LPSK Bakal Beri Perlindungan Saksi Kasus SYL hingga 6 Bulan ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com