JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas putusan terpidana pembunuhan Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin menjadi salah satu bukti meringankan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam persidangan dan langsung diterima oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, memaparkan alasan di balik mengajukan berkas putusan Jessica Kumala Wongso sebagai bukti untuk meringankan klien mereka.
Baca juga: Disebut Ngotot Cerita Pelecehan di Magelang Hanya Ilusi, Ferdy Sambo Buka Suara
"Untuk bukti ini, kami ajukan 4 putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian," kata Febri dalam persidangan.
Jika dirunut ke belakang, terdapat kaitan antara kasus kopi sianida dengan Ferdy Sambo.
Kasus kopi sianida beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu menyita perhatian banyak pihak.
Saat peristiwa itu terjadi, Irjen Khrisna Murti masih berpangkat Brigjen dan menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya. Sedangkan Ferdy Sambo menjabat Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya. Keduanya turut menangani kasus itu.
Peristiwa itu bermula dari pertemuan antara Jessica, Mirna, dan seorang rekan mereka, Hani Juwita Boon di Kafe Olivier di pusat perbelanjaan Grand Indonesia pada 6 Januari 2016 silam.
Saat itu, Mirna disebut memesan minuman Vietnam Ice Coffee. Setelah pesanan tiba, Mirna langsung meminumnya tetapi tidak sampai habis.
Saat mencoba minuman itu, menurut keterangan dalam persidangan, Mirna sempat mengeluh karena rasanya dan baunya dianggap aneh.
Tidak beberapa lama kemudian, ketika Mirna mendadak hilang kesadaran dengan tubuh kejang-kejang dan mulut berbusa. Jessica dan Hani panik lalu bergegas membawa Mirna ke klinik di Grand Indonesia.
Mirna kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Namun, dia meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
Dari hasil penyelidikan, Krishna Murti bersama Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa terdapat zat sianida dalam kopi yang diminum oleh Mirna.
Baca juga: Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri karena Tak Terima Dipecat
Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna. Setelah diperiksa, ternyata ada sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.
Sekitar akhir Januari 2016, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka kematian Mirna dengan sangkaan pembunuhan.