Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi BTS 4G Mengaku Beri Uang Rp 40 Miliar untuk Oknum BPK

Kompas.com - 26/09/2023, 17:38 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama mengungkapkan aliran uang Rp 40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Windi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ia menjadi saksi terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Baca juga: Saksi Mahkota BTS 4G Sebut Komisi I DPR Terima Aliran Rp 70 Miliar

Dalam sidang ini, Windi mengaku mendapat nomor telepon Sadikin dari eks Direktur Bakti Kominfo.

"Nomor dari Pak Anang, seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal," kata Windi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

"Berapa?" kata hakim Fahzal.

Windi tidak langsung menjawab berapa nominal yang diserahkan ke Sadikin.

Namun, Windi menyampaikan bahwa ia bertanya kepada Anang uang Rp 40 miliar itu diperuntukan kepada siapa.

"Itu saya tanya ‘Untuk siapa, untuk BPK’ Yang Mulia," kata Windi menirukan komunikasinya dengan Anang.

"BPK atau PPK? Kalau PPK pejabat pembuat komitmen. Kalau BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, yang mana?" kata hakim Fahzal menegaskan.

"Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," kata Windi.

Baca juga: Saksi Sebut Dito Ariotedjo Terima Aliran Dana Rp 27 Miliar Terkait Pengamanan Perkara BTS 4G

Windi menyampaikan, uang diberikan kepada Sadikin di tempat parkir salah satu hotel mewah di pusat kota Jakarta. Uang diberikan secara tunai dalam pecahan mata uang asing.

"Di mana ketemunya sama Sadikin itu?" kata hakim lagi

"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya Pak," kata Windi.

"Berapa Pak?" ucap hakim lagi.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com