JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus mantan penjabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.
Adapun Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, KPK akan menggali setiap pihak yang diduga terlibat, termasuk istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.
"Iya, jadi misalnya begini, nanti, di saksi-saksi itu bakal lebih digali, dieksplorasi, apa saja perbuatannya. Perbuatan dari orang yang diduga melakukan tindak pidana ini," kata Asep kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
"Orang baru maksudnya ya, bukan terdakwanya. Kalau terdakwa, kan, sudah jelas memang dieksplorasi, yang ini (Ernie) juga akan dieksplorasi," ucap dia.
Baca juga: Eksepsi Rafael Alun Ditolak, Sidang Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
Asep menuturkan, tim akan membuat laporan perkembangan penuntutan jika ditemukan peristiwa baru atau tindakan yang mengarah pada tindak pidana dalam fakta-fakta persidangan.
Nantinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami kasus baru tersebut dan dibuat laporan penuntutan.
"Nanti, setelah dieksplorasi dan ternyata Pak JPU punya keyakinan bahwa ini ada keterlibatan, baru dibuatlah laporan penuntutan," ujar Asep.
Adapun saat ini, kata Asep, ia fokus menuntaskan perkara utama terlebih dahulu.
Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.
Menurut Jaksa KPK, gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: KPK Sebut Istri Rafael Bisa Jadi Tersangka Ketika Hakim dan Jaksa Bersepakat
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.