JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba.
Hal itu disampaikan anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum kelompok kerja (pokja) Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Rifqi Sjarief Assegaf, dalam konferensi pers di Command Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
Grasi massal itu untuk menghindari lembaga pemasyarakatan (lapas) yang overcrowded atau penuh.
Baca juga: Napi Kabur dari Lapas Bengkalis Ditangkap, Sempat Mencuri di Kebun Warga
“Kita melihat ada isu besar, overcrowded lapas, hampir 100 persen lapas overcrowded, dan itu kami mendorong adanya grasi massal terhadap pengguna narkoba, atau penyalahguna narkoba yang selama ini dikriminalisasi terlalu berlebihan,” kata Rifqi.
Harapannya, penegak hukum bisa membedakan mana yang hanya pelaku penyalahguna narkoba atau pelaku tindak pidana ringan (tipiring).
“Sehingga masalah overcrowded bisa lebih baik,” ujar Rifqi.
“Tentu ada klasifikasi yang harus dilihat, kalau pelaku ada tindak pidana lain, itu dua hal yang berbeda. Kami tegaskan beberapa hal yang menjadi catatan, bukan residivis, bukan pelaku tindak pidana lain dan sebagainya,” ujar Rifqi.
Baca juga: Kronologi Napi Lapas Blitar Meninggal, Bermula Mengeluhkan Sakit Gigi
Dalam konferensi pers itu, Tim Percepatan Reformasi Hukum meminta Polri untuk menghentikan kasus yang sudah berlarut-larut.
“Mungkin sudah dua tahun lebih begitu, tapi tidak kunjung dilimpahkan. Itu direkomendasikan untuk dihentikan. Kecuali kasus besar yang belum ketemu pelakunya, melakukan kejahatan serius, tentu harus dilanjutkan,” ujar Rifqi.
Adapun Tim Percepatan Reformasi Hukum telah menyerahkan rekomendasi agenda prioritas percepatan reformasi hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penyerahan itu dipimpin langsung oleh Mahfud beserta tim kepada Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (14/9/2023).
Baca juga: Jelang Bebas Bersyarat, Napi di Lapas Blitar Meninggal karena Sakit Gigi
Dokumen yang disusun 34 tokoh, akademisi, dan perwakilan masyarakat itu berisikan rekomendasi agenda prioritas jangka pendek hingga September 2024, serta jangka menengah 2024-2029.
Rekomendasi itu juga memperhatikan masukan dari pertemuan dengan 18 pimpinan kementerian/lembaga terkait dan 32 organisasi masyarakat sipil.
“Total ada lebih dari 150 rekomendasi jangka pendek dan menengah yang diusulkan Tim Percepatan,” tulis siaran pers Tim Percepatan Reformasi Hukum, dikutip pada Jumat ini.
Rekomendasi-rekomendasi itu terbagi menjadi empat bagian, antara lain di bidang reformasi peradilan dan penegakkan hukum; sektor reformasi hukum agraria dan SDA (Sumber Daya Alam); isu pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan sektor reformasi peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Napi di Lapas Madiun Kini Bisa Kuliah Gratis hingga Jadi Sarjana
Tim Percepatan Reformasi Hukum itu dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.