JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan HAM mengeluarkan sikap terkait dengan bentrok yang terjadi di Pulau Rempang, Batam akibat pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.
Sikap pertama, meminta agar Presiden Joko Widodo dan Menteri Kooridinator bidang Perekonomian Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencabut proyek Rempang Eco City sebagai PSN.
"Presiden juga didesak untuk mengevaluasi dan mencabut PSN yang memicu konflik dan memperparah kerusakan lingkungan," ujar Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas dalam keterangan tertulis, Rabu (13/9/2023).
Sikap kedua, mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membebaskan sejumlah warga yang sedang ditahan.
Baca juga: Jokowi Telepon Kapolri Tengah Malam Gara-gara Bentrok di Rempang
"Serta menarik seluruh aparat bersenjata di lokasi konflik," imbuh Busyro.
Ketiga, mendesak agar pemerintah segera menjamin dan memuliakan hak masyarakat Pulau Rempang untuk hidup dan tinggal di tanah yang selama ini ditempat dan mengedepankan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), dan berdialogi dengan cara yang damai.
Sikap keempat, mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengevaluasi beragam aturan yang tidak sesuai dengan mandat konstitusi karena menjadikan masyarakat sebagai korban.
"Kelima, mendesak Kementerian PPN/Bappenas untuk menyusun rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah yang penuh dengan partisipasi bermakna, melibatkan pihak yang terdampak dan memastikan prinsip keadilan antar generasi," tutur Busyro.
Baca juga: Bentrok Pulau Rempang, Menko PMK: Investasi Tetap Jalan, Masyarakat Juga Perlu Didengar
Sikap keenam, PP Muhammadiyah meminta Kapolri dan Panglima TNI menarik pasukannya di lokasi yang dimiliki masyarakat Pulau Rempang.
Mereka juga diminta mengevaluasi penggunaan gas air mata dalam bentrok yang terjadi 7 September 2023. Kapolri juga didesak mencopot Kapolda Kepulaua Riau, Kapolres Barelang dan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam yang terbukti melakukan kekerasan pada masyarkat sipil.
Ketujuh, mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk bertanggungjawab melakukan pemulihan kepada perempuan dan anak terdampak brutalitas aparat kepolisian dan pemerintah.
"Terakhir, mendesak pemerintah agar segera menjamin dan memuliakan hak masyarakat Pulau Rempang untuk hidup, mempertahankan kebudayaan dan tinggal di tanah yang selama ini mereka tempati, serta mengedepankan pendekatan HAM," pungkas Busyro.
Baca juga: Saat Jokowi Beri Atensi untuk Kericuhan Pulau Rempang, Utus Menteri Bahlil ke Lokasi
Sebagai informasi, bentrokan terjadi antara warga Pulau Rempang, Batam, dan tim gabungan aparat penegak hukum pada Kamis (7/9/2023).
Bentrokan ini terjadi karena warga menolak pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City di lokasi tersebut.
Petugas gabungan mendatangi lokasi pukul 10.00 WIB, sedangkan ratusan warga memblokade jalan mulai dari Jembatan 4.
Warga menolak masuknya tim gabungan yang hendak mengukur lahan dan memasang patok di Pulau Rempang.
Pemblokadean kemudian dilakukan dengan membakar sejumlah ban dan merobohkan pohon di akses jalan masuk menuju Rempang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.